4 Bulan Nunggak Bayar Meteran Listrik DPMPTSP Muratara Dicabut PLN

4 Bulan Nunggak Bayar Meteran Listrik DPMPTSP Muratara Dicabut PLN

Murexs.com Muratara– Tindakan Tegas dilakukan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencabut meteran listrik kantor dinas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), karena sudah 4 bulan nunggak bayar listrik,Kamis (14/1/2021). 

Meteran listrik yang dicabut yakni milik kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muratara.

Manager PLN ULP Lubuklinggau yang juga membawahi wilayah Muratara, Dairobi membenarkan pencabutan meteran listrik kantor instansi pemerintah tersebut.

Dairobi menyebut pencabutan meteran listrik kantor Dinas PMPTSP itu karena sudah 4 bulan menunggak pembayaran listrik. 

“Iya benar, hari ini kita cabut, karena menunggak empat bulan,” kata Dairobi dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Kamis sore. 

PLN Lubuklinggau sudah berupaya berkoordinasi dengan pihak Dinas PMPTSP Muratara agar segera membayar tunggakan listrik. 

“Sudah tiga kali kita datangi, kita sudah berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan, tapi tetap tidak membayar, akhirnya kita cabut,” katanya. 

Dairobi mengungkapkan ada beberapa kantor dinas Pemkab Muratara yang menunggak pembayaran listrik dan terancam dicabut juga meterannya. 

“Untuk saat ini baru satu (kantor dinas yang dicabut meteran), ada beberapa, saya belum bisa menghubungi tim lapangan kami, terkendala sinyal,” ujarnya.

Kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Muratara yang menunggak pembayaran listrik ini berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.

Kantor yang masih menyewa ruko (rumah toko) milik warga ini kini tak ada lagi listrik PLN karena meterannya dicabut. 

Kepala Dinas PMPTSP Muratara, Irawan Dwi Tjahyadhie dikonfirmasi ke kantornya ternyata sudah lama tidak datang ke kantor. 

” Kepala Dinas PMPTSP Muratara sudah lama tidak datang ke kantor, tidak tahu kemana,” ujar salah seorang staf kantor dinas tersebut. 

(Putra)

Umum