Aniaya Anak Kandung,Tri Fikri Warga Desa Noman Akhirnya Mendekam Di Sel

Aniaya Anak Kandung,Tri Fikri Warga Desa Noman Akhirnya Mendekam Di Sel

Murexs.com Muratara– Akibat aniaya anak kandung sendiri yang masih balita PA inisial 2 tahun hingga Tulang lengan kanan bergeser, menyebabkan sang bapak, Tri Fikri (26) warga Desa Noman Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harus mendekam di sel Mapolres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, penganiayaan terjadi Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah mereka.

“Pagi itu, korban menangis, karena tidak diajak ibunya, yang saat itu sedang sibuk memasak. Tersangka yang sedang tidur, kesal karena tidurnya terbangun akibat tangisan korban,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka bangun dari tidur, kemudian langsung menarik tangan kanan korban dengan kuat, selanjutnya memukul korban. Mendengarkan adanya kesakitan, ibu korban Mirabela datang dan berteriak.

Oleh tersangka, anak dan istrinya kemudian dikurung di dalam rumah. Tak lama datang uwak korban, langsung menyelamatkan korban dan Mirabela, dengan cara mengeluarkan keduanya dari jendela.

“Akibat perbuatannya, tersangka diamankan pihak keluarga dan kepala desa. Selanjutnya diserahkan ke Polres Muratara,” jelas Kasat. 
Rilis.
 

Kriminal