Bagian Hukum Muratara Dinilai Dapat “Jebak” Bupati Secara Yuridis

# Pecat Kabag Hukum dan Anak Buahnya yang tak becus

Murexs.com MURATARA | Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sembrono dalam membuat aturan, pasalnya ditemukan surat keputusan bupati yang acuan hukumnya sudah usang.

Penelusuran wartawan ditemukan di beberapa Surat Keputusan Bupati yang tidak mengacu pada aturan baru.

Salah satunya yakni, surat keputusan bupati tentang penunjukkan penanggung jawab pengelolaan keuangan selaku pejabat penata usahaan Keuangan, pejabat penerima hasil pekerjaan, staf pengelola keuangan, Operator SIMDA pada sekda Kabupaten Muratara tahun 2019 nomor 74/kpts/VI/MRU/2019.

Dalam hal Pada pasal pejabat penerima hasil pekerjaan masih menggunakan Perpres 54 tahun 2010, sementara Perpres 54 tahun 2010 sudah diganti dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan.

pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua Ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai Paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

Padahal dalam Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama.

“Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan baru secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi,”ucap pengamat hukum Hery Triwahyudi kepada wartawan.

Hery Triwahyudi menyampaikan asas tersebut jelas dan bupati harus mengevaluasi pejabat di bagian hukum Muratara. Sebab dapat menjebak orang nomor satu di bumi beseleang srundingan itu dijerat hukum secara yuridis.

“Hal ini terbukti pada pemeriksaan pphp stq, dicerca penyidik mereka kewalahan,”ungkapnya.

Lanjut Heri Triwahyudi, masih banyak tamatan hukum di Kabupaten Muratara yang masih jernih dalam berpikir dan tidak asal jiplak saja.

“Kalau seperti ini membayakan sekali,”tuturnya.

Sementara itu Kabag Hukum Rojali dan Kasubag perundangan, Rohmadi saat dihubungi bungkam. Dihubungi via telpon maupun wa malah di blok. (Tim/murexs.com)

Pemerintahan