Murexs.com, Lahat – Bupati Lahat, Cik Ujang, SH meminta kepada semua pengusaha mematahui aturan
pengusaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan taat dalam membayar pajak. Selain aturan hal itu bentuk tanggungjawab dan kepedulian ikut membangun Kabupaten Lahat.
“Ya tentu kita minta semua pengusaha wajib patuh aturan. Jangan hanya sekedar ingin mencari untung semata, “tegasnya Cik Ujang.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Lahat, Yahya Edward SE MSi mengatakan. Setiap pengusaha wajib memiliki NIB termasuk hiburan malam cafe, diskotik, dan lainnya. Diungkapkanya, masih ada saat ini tempat hiburan malam yang belum sama sekali mengurus izin. Diduga mereka masih saja tetap beroperasi meski sudah sering dilakukan penertiban.
“Belum ada izin tempat hiburan malam ini, kemarin sudah kita anjurkan untuk segera mengurus oleh Sat Pol PP ke Dinas Perizinan Lahat. Bisa jadi kalau ada penertiban, kena lagi melanggar,” kata Yahya, Jumat (13/5/2022)
Kata Yahya, pihaknya setuju dan apresiasi dilakukan penertiban oleh aparat terhadap keberadaan hiburan malam selain cafe termasuk panti pijit ilegal. Rata-rata mereka tidak sama sekali mengurus izin usaha ini.
“Kita lihat klasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi (KLBI) betul tidak ada. Nomor induk saat pendaftaran harus dilihatkan pada KLBI yang didaftarkan pada aplikasi OSS. Dan kenyataannya tidak ada,” bebernya.
Menurutnya, ada sejumlah pengusaha cafe makan minum yang sudah mulai bergerak mengurus izin usaha. Namun ada juga yang belum sama sekali mengurus izin layak operasionalnya.
“Kita sudah perintahkan untuk mengurus NIB dan izin bangunan. Tetapi tak diindahkan. Takutnya bangunan retak dan roboh, yang disalahkan nanti pemerintah,” katanya.
Ditambahkan Yahya, ada sejumlah tempat hiburan malam lainnya yang sudah memiliki izin usaha. Seperti tempat karoeke Lavista, di Kota Lahat. Sementara bagi yang belum ada izin, untuk syarat-syaratnya ada di pelayanan. “Syaratnya adalah tempat usaha, NPWP, KTP, luas tempat usaha, dan aset yang dimiliki harus dijelaskan,” jelasnya. (kh helmi)