Dampak Janji Politik, PPDI Muratara Minta Kades Terpilih Tidak Pecat Perangkat Desa Sembarangan

Dampak Janji Politik, PPDI Muratara Minta Kades Terpilih Tidak Pecat Perangkat Desa Sembarangan

Murexs.com Muratara– PPDI kabupaten Musi Rawas Utara gelar rapat koordinasi yang ke 10 di cafe desa Sukomoro, Selasa (11/10/2022).

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Musi Rawas Utara mengingatkan kepala desa terpilih untuk tidak memecat perangkat desa secara sepihak. Namun, harus menggunakan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ketua PPDI Kabupaten Muratara Andri Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan suara, banyak calon kades petahana yang bertumbangan. Menurutnya, kondisi itu pasti akan berdampak pada perangkat desa.

Ia mengungkapkan, banyak calon kades yang menjanjikan kepada tim suksesnya untuk menjadi perangkat desa jika terpilih. Itu tentu akan menggeser perangkat desa yang saat ini bekerja. “Bahkan berdasarkan laporan beberapa perangkat desa, calon kades sudah membuat MoU dengan timsesnya untuk menjadi perangkat desa,” katanya kepada Media Murexs.com, Selasa (11/10/2022).

Ia menjelaskan, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kemudian, juga diperkuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Desa.

Dalam dua regulasi itu, kata dia, pemberhentian kepala desa dilakukan dengan berbagai syarat. Di antaranya, maksimal berusia 60 tahun, meninggal dunia, dan memberhentikan diri.

“Jadi, walaupun kepala desa punya kuasa untuk memberhentikan perangkat desa, ada aturan yang harus ditempuh, tidak bisa semena-mena,” kata Sekretaris Desa (Sekdes) Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung yang juga ketua PPDI Muratara ini.

Ia mengatakan, surat keputusan (SK) perangkat desa memang dikeluarkan oleh kepala desa. Namun, harus berdasarkan rekomendasi dari camat. “Kemudian camat juga tidak boleh semena-mena memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Jika terjadi pemberhentian perangkat desa dengan semena-mena, pihaknya akan melaporkan camat yang memberikan rekomendasi kepada Bupati Muratara. “Bila perlu kita akan melakukan aksi,” ucapnya.

Dikatakan juga oleh wakil ketua PPDI Muratara yang juga anggota PPDI pusat Dedi Irawan, sejak awal pihaknya sudah meminta perangkat desa untuk bersikap netral di Piliades. “Jadi, jangan sampai penggantian perangkat desa ini ada unsur politis, karena perangkat desa ini sudah melalui pelatihan-pelatihan, kalau diganti lagi nanti pembinaannya dari awal lagi,” katanya.

Untuk itu, kata Dedi pihaknya menyarankan agar para kades terpilih, hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya untuk menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan Desa.

“Intinya saya berharap agar Kades yang baru dapat mengarahkan para perangkat Desa untuk menunjukkan kinerjanya dalam melayani masyarakat,” tutur Dedi.

Bila nanti kades terpilih asal pecat ,kami PPDI kabupaten Muratara siap melakukan aksi ,untuk membela para perangkat desa yang merasa hak haknya di zolimi.

Adapun untuk ke 50 Kades terpilih pada Pilkades Serentak yang telah dilaksanakan pada 22 September lalu, akan dilantik pada tanggal 18 Oktober mendatang.

Tim 13.Murexs.

Umum