Diduga Gagahi Pacar Dibawah Umur, NM Ditangkap Polisi

Diduga Gagahi Pacar Dibawah Umur, NM Ditangkap Polisi

Murexs.com Lubuklinggau –
Diduga berbuat mesum dengan kekasihnya yang masih dibawah umur, seorang pemuda NM (18) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Kapolres Lubukkinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Romi menyampaikan adapun krononologis kejadian yang membuat warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara tersebut berurusan dengan aparat kepolisian bermula dari jalinan asmaranya dengan Bunga (16) warga Kota Lubuklinggau.

Setelah menjalin asmara, tersangka dan bunga kerap bertemu, selanjutnya terbesitla niat dari tersangka untuk melakukan adegan asmara dengan korban.

Lalu dengan bujuk rayunya, korban yang masih dibawa umur terbuai, dan merelakan kemolekan tubuhnya dicicipi oleh tersangka.

Namun, perbuatan itu ternyata diketahui oleh orang tua korban, sehingga insiden kejadian itu dilaporkannya ke aparat kepolisian.

Selanjutnya, pada 12 Mei 2022 aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dan antara pelaku dan korban berpacaran,”kata AKP Romi, Senin (16/05/2022).

Dilanjutkan Kasat, tersangka diduga telah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI NO 16 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak

Kriminal Umum