‘Diduga’ Mantan Kades Kertayu Dilaporkan Oleh Masyarakat Ke Inspekpektorat

‘Diduga’ Mantan Kades Kertayu Dilaporkan Oleh Masyarakat Ke Inspekpektorat

Murexs.com- Musi banyuasin
Berawal dari laporan masyarakat Desa Kertayu kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin, kepada awak media yang mengatakan bahwa BPD desa kertayu tidak pernah mendapat tembusan laporan kepala desa kepada Bupati maupun pemberitahuan saat musdes, tentang tahapan tahapan pembagunan di desa, hal tersebut di sampaikan oleh beberapa warga desa kertayu yang tidak mau di sebutkan namanya, 13/1/2020

Setelah mendapat kan informasi masyarakat tim langsung bergerak ke desa kertayu menemui beberapa tokoh masyarakat dan BPD desa kertayu untuk mempertanyakan kebenaran laporan masyarakat tersebut,

Dan perwakilan masyarakat beserta BPD membenarkan bahwa mereka tidak tau menau tentang kinerja kepala desa kertayu di tahun 2019 ini dan kegiyatan berbentuk apa tuturnya.

Tambah aggota BPD kami aggota BPD beserta jajaran tidak pernah di libatkan dalam urusan kepemerintahan di desa kami,
Serta kami juga tidak menerima tembusan LPJ kepala desa kertayu tentang APBDDes tahun 2019,
Dan pada Akir jabatan nya pun kami BPD tidak di beritahukan LPJ, mulai dari periode 2013 sampai 2019, bahkan pada tanggal 19 Desember 2019 itu Akir jabatannya kami Tidak menerima berkas apa pun

Dan atas dasar Laporan masyarakat pada tanggal 30 Desember 2019 kami BPD kertayu pun melayangkan surat ke Pak Bupati Musi Banyuasin melalui kantor Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, tembusan DPMD Dan Kesbangpol Muba, untuk melakukan pengecekan dan mengkaji kegiatan Dana Desa yang ada di Desa Kertayu, itulah yang menjadi keluh kesah masyarakat terhadap kinerja Kepala Desa Kertayu yang di duga kurang transparan dan terbuka terhadap masyarakat di desanya.

Sementara itu Kepala dinas DPMD Ricard Cahyadi AP M.Si melalui Kasinya Fitriadi,SE bidang pemerintah dan peningkatan kapasitas aparatur desa mengatakan kepada awak media ini, bahwa untuk urusan laporan tersebut kami tidak tau menau, taunya kami menerima tembusan dan memberi rekomendasi calon kepala desa yang akan segera di lakukan pemilihan, untuk masalah mantan kades yang akan mencalonkan diri itu harus boleh rekomendasi dari Inspektorat, dan bagi kepala desa yang bermasalah pasti tidak akan dikasi rekomendasi serta kami di DPMD ini hanya menerima saja, keputusan dari Inspektorat tutur nya

Sementara itu Kepala Inspektorat Aidil Fitri SE, M.Si melalui Herimansyah Irban 4 saat di konfirmasi melalui via whatsApp oleh awak media tentang tindak lanjut laporan masyarakat menjawab dengan singkat Laporan lagi di telaah dulu sebelum turun kelapangan tutupnya,(Andy/tim)

Umum