Hakim PN Lubuklinggau Menangkan Gugatan PT Ahba Mulya Dengan Putusan Sela vs Pemkab Muratara

Hakim PN Lubuklinggau Menangkan Gugatan PT Ahba Mulya Dengan Putusan Sela vs Pemkab Muratara

Murexs.com Muratara | Sidang gugatan PT Ahba Mulya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara  terkait pembatalan sepihak, pemenang tender proyek 11,4 Milyar dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Pimpinan sidang gugatan memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan PT Ahba Mulya. Jumat (27/9).

Kuasa hukum PT Ahba Mulya, Gres Sely, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, mengatakan adanya putusan sela berarti hakim mengabulkan semua permohonan gugatan pihaknya , meskipun untuk sementara waktu.

“Alhamdulillah, eksepsi tergugat ditolak untuk seluruhnya dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyatakan berwenang mengadili perkara Gugatan PT Ahba Mulia”, katanya.

Lanjutnya, dengan dikeluarkannya putusan tersebut, maka seluruh gugatan yang diajukan pihaknya di awal sidang dikabulkan sementara oleh majelis hakim.

“Minggu depan adalah pembuktian surat dari kami, sampai Gres”,jelasnya.


Untuk diketahui, Sidang perdata pembatalan sepihak, pemenang tender proyek jalan simpang biaro dan rawas ilir sebesar Rp 11 ,4 Milyar oleh Pokja ULP Muratara memasuk ke tahap Dua (2) yakni Tahap Pembacaan Gugatan (termasuk Jawaban, Replik, dan Duplik).


Pembatalan sepihak oleh Pokja ULP Muratara menurut Kuasa Hukum PT Ahba Mulya sangat merugikan dan dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum (PMH).

Selanjutnya, Kuasa Hukum PT Ahba Mulya melayangkan gugatan ke PN Lubuklinggau dan menuntut pihak Pemda Muratara agar mengganti kerugian yang dialami baik secara materi dan immateri. 

Dalam proses persidangan putusan sela, Majelis Hakim PN Lubuk linggau menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum PT Ahba Mulya.
( Edo/Murexs.com).

Umum