HD Dukung Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020

HD Dukung Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020

Murexs.com Palembang-

– Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mendukung upaya percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa Tahun 2020 di Provinsi Sumsel yang tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku sehingga terwujud pembangunan SDM dan peningkatan kesejahteraan di desa dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi moderator dalam rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa Provinsi Sumsel tahun 2020 di Dining Hall Kompek Jakabaring Sport City, Jum’at (28/02/2020).

Raker ini menghadirkan narasumber Menteri Dalam Negeri, H. Muhammad Tito Karnavian, Menteri Desa, PDT, Transmigrasi RI, H Abdul Halim Iskandar, dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Herman Deru berharap akan membuka wawasan bagi Pemprov Sumsel, Pemkab/Pemkot, dan juga para kepala desa agar percepatan dan pengelolaan dana desa dapat terlaksana dengan baik.

“Pengetahuan tentang pembinaan, bimbingan, dan juga pengawasan pengelolaan dana desa perlu untuk diketahui agar para kades sebagai tetap nyaman dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Menurut HD berdasarkan kegiatan ini diketahui bahwa pengalokasian dana desa harus berorientasi pada pendidikan dan kesehatan, juga ada pembangunan infrastruktur dan jika hal tersebut sudah terwujud maka setiap desa juga bisa memanfaatkan dana desa untuk pengembanhan UMKM.

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan tentang kebijakan Dana Desa dalam mendukung perekonomian nasional dan juga cara menghadapi tantangan perekonomian global.

Dijelaskannya bahwa Total dana desa tahun 2020 yaitu 72 T, dan Dana desa 2,71 Triliun di Sumsel untuk sekitar 2853 desa, tiap desa mendapat sekitar 960 juta per desa tergantung tingkat kemiskinan yang dibagi berdasarkan formula dan aturan yang berlaku.

“Saya apresiasi atas dukungan Pemprov Sumsel dan juga Pemkab Pemkot terkait yang berhasil menurunkan kemiskinan dan ketimpangan. kami (Pihak Kementerian) ingin memperkuat koordinasi sehingga pelaksanaan dana desa dapat lebih simple dan efektif. Sehingga dana desa dapat dibangun untuk memperbaiki kesejahteraan dana desa dalam rangka penurunan kemiskinan di pedesaan,” ujarnya.

Sri memaparkan bahwa mulai tahun 2020, dana desa akan diterima langsung oleh desa dengan memanfaatkan rekening desa. Melalui 3 kuartal transfer melalui semua transaksinya Kantor Pembendaharaan Kementerian Keuangan di wilayahnya masing-masing.

“40% langsung transfer didepan. Dengan pola transfer 40%, 40%, 20%. Dimana desa yang mandiri akan ditranfer lebih 60% dan 20% sisanya sesuai prestasi dan kinerja. Desa dengan pembangunan yang lebih baik, akan mendapatkan dana desa lebih dahulu agar memacu desa lain juga lebih baik,”katanya.

Menurutnya Dana desa dapat digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, dan air bersih dan berbagai kepentingan rakyat guna menurunkan kemiskinan,dan menumbuhkan perekonomian di pedesaan.

Menteri Desa, PDT, Transmigrasi RI, H Abdul Halim Iskandar, mengatakan dana desa harus dilaksanakan sesuai dengan dua sasaran utama yaitu transformasi ekonomi pedesaan, dan edukasi SDM pedesaan yang terdiri dari pendidikan dan kesehatan.

“Ini prioritas sesuai arahan Presiden oleh karena itu penggunaan dana desa harus sesuai dengan ini. Gunakan untuk padat karya tunai desa agar ekonomi desa segera terpenuhi pengangguran bisa dikurangi dan harus diberikan secara langsung secara non tunai. Saya harap Sumsel dapat jadi contoh pengaplikasian dana desa non tunai,”harapnya.

Menambahkan Menteri Dalam Negeri, H. Muhammad Tito Karnavian, dalam pelaksanaan dana desa Kemenkeu mengalokasikan uang, Kemendes mengarahkan pengelolaan uang,dan Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan agar tepat sasaran.

“Untuk mengelola dana desa diperlukan menagement desa yang baik maka Para kades secara suakarsa masing-masing harus inistiatif mengembangkan management, administrasi pemerintahan dan keuangan, serta kemampuan berinovasi,”tuturnya.

Lanjutnya, Hal ini dapat didukung dengan mohon arahan tingkat pemerintahan Kabupaten Kota dan Provinsi yang lebih berkompeten dan belajar pada desa yang telah berhasil. Dan juga akan didukung oelh pelatihan yang diberikan oleh Kemendagri, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot tentang materi tersebut.

Selain itu, dalam pengawasan pengelolaan dana desa, pengawas internal, kepolisian dan kejaksaan tinggi dapat mengambil peran pengawasan berdasarkan fungsi konsultan baru disusul dengan fungsi penegakan hukum.

Turut hadir Kapolda Sumsel, Irjen Pol Priyo Widyanto, Ketua DPRD Prov Sumsel, Anita Noeringhati, Sekretaris Daerah Prov Sumsel, H Nasrun Umar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Najib, Ketua TP PKK Prov Sumsel, Ketua TP PKK Prov Sumsel, Hj Febrita Lustia Herman Deru, Wakil Ketua TP PKK Prov Sumsel, Hj. Fauziah Mawardi Yahya dan Para Bupati/Walikota se-Sumsel, Para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel, dan Para Camat dan Kades Se-Sumsel.

Tim Media Dinas Kominfo Provinsi Sumsel

Umum