KPU Rakor Pengadaan Alat Peraga Dan Bahan Kampanye , Serta Persiapan Debat Publik Sesuai Prokes

KPU Rakor Pengadaan Alat Peraga Dan Bahan Kampanye , Serta Persiapan Debat Publik Sesuai Prokes

Murexs.com Muratara–Menjelang pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), serta persiapan debat publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar rapat koordinasi persiapan pengadaan APK, BK, desain bahan dan Iklan kampaye, serta persiapan debat publik yang dilaksanakan  di kantor KPU  Selasa (20/10/2020).

Rapat koordinasi yang digelar di KPU Muratara ini wajib mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19. Hadir dalam rakor tersebut, ketua dan anggota KPU Muratara, Bawaslu ,polres Muratara,kesbangpol, Tim Kampanye, Penghubung Calon/LO dan Partai politik pendukung dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tahun 2020.

Ketua KPU Agus Maryanto kabupaten Muratara dalam sambutannya menyampaikan bahwa kali ini, KPU memberikan kesempatan kepada Bapaslon atau LO untuk memberikan masukan tentang bahan kampanye.

 “Kalau dulu KPU langsung menentukan bahan kampanye yang di gunakan, tapi pada pilbup kali ini, KPU mencoba mengakomodir masukan seluruh bapaslon atau LO pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara 2020,” ungkapnya.

Sementara itu, komisioner KPU Muratara Neti  Herawaty Divisi sosialisasi Parmas dan SDM, menyampaikan, penyebaran BK dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti BK harus bersih dan dibungkus bahan tahan zat cair dan telah disterilisasi, petugas pembagi BK menggunakan masker (menutupi hidung hingga dagu) dan sarung tangan, serta pembagian BK tidak menimbulkan kerumunan. 

“Di masa pandemi seperti ini, banyak yang harus diperhatikan dalam kampanye nanti. Salah satunya adalah penyebaran BK yang harus sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.

Diketahui, bentuk Bahan Kampanye (BK) terdiri dari SELEBARAN (flyer) max. 9,9 cm x 21 cm, BROSUR posisi terbuka max. 21 cm x 29.7 cm, posisi terlipat max. 21 cm x 10 cm, PAMFLET max. 21 cm x 29.7 cm, POSTER max. 40 cm x 60 cm dan APD (masker, sarung tangan, face shield, handsanitizer) dan bentuk alat peraga kampanye (APK), baliho 3m x 5m, billboard/videotron max 4m x 8m, Umbul-umbul 4m x 0,5m, spanduk  max 1m x 6m. 
( Putra).

Politik