Pamer Burung Saat Video Call, Seorang Pemuda di Ambon Diamankan Polisi

Pamer Burung Saat Video Call, Seorang Pemuda di Ambon Diamankan Polisi

Ambon : Entah setan apa yang ada di benak SO (20) pemuda Kampung Tomia, RT/RW 002/008 Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini hingga ia nekat melakukan video call sambil menunnjukkan burungnya pada DI melalui aplikasi What’s App.

Diceritakan, saat itu SO sementara berada di rumahnya. Sambil memegang hand phone, ia menekan nomor secara acak. Kemudian ia terhubung dengan nomor DI.

Selanjutnya SO menyimpan nomor DI yang ia dapar dan terlihat bahwa DI menggunakan aplikasi Whats App. SO kemudian mengirimkan pesan teks dan mengajak DI berkenalan.

Sekitar pukul 01.00 WIT, SO melakukan panggilan video sambil menujukan kemaluannya. Kontan saja DI terkejut dan langsung memutus panggilan video dari SO.

Aksi porno itu, dilakukan oleh SO pada tanggal 25 April 2019 pukul 00.30 Wit.”jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.

Mendapat perlakuan tak sesonoh, keesokan harinya (26 April) sekitar pukul 11.00 WIT, DI alias Dewi mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp until menanyakan maksud dari aksi yang dilakukan oleh SO.

“Korban ini tanya mengapa tadi malam kasih tunjuk kelamin gelap-gelap, kenapa tidak kasih tunjuk terang-terang biar lebih jelas. Namun pertanyaan yang diajukan korban, direspon oleh tersangka dengan emoji tertawa,”ujar Ohoirat.

Sekira pukul 13.00 WIT, SO dan DI kembali melakukan chatting, hingga SO kembali melakukan panggilan video.

“Saat itu tersangka yang merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di kota Ambon dan sedang melakukan PKL di kantor Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon ini kemudian melakukan panggilan video dengan korban sambil menunjukan kemaluannya,” beber Ohoirat.

Ketika itulah DI dibantu oleh rekannya JB merekam aksi SO. Berbekal bukti rekaman tersebut, DI yang sudah geram dengan aksi SO langsung mendatangi SPKT Polda Maluku, untuk melaporkan tindakan tak patut itu.

“Sekitar pukul 14.30 WIT tanggal 26 April itu, korban DI alias Dewi datang melaporkan tersangka SO, sambil menunjukan barang bukti berupa video”, mata Ohoirat.

Usai menerima laporan dari korban, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya SO baru diamankan kemarin,”kata dia.

SO diciduk setelah setelah penyidik Direktorat Reskrimsus melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh DI alias Dewi, beberapa waktu

“Iya. diciduk Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, sekira pukul 18.00 WIT, Kamis (8/8) kemarin,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.

Kabid Humans menambahkan, Tim Penyidik dari Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan SO, dikediamannya yang berada dikawasan Kampung Tomia, Kelurahan Pandan Kasturi.

“Sesuai laporan dari DI, atas tindakan asusila dan pornografi yang dilakukan oleh SO, yang kini sudah dijadikan sebagai tersangka,”kata Roem, diruang kerjanya, Jumat (9/8).

Tersangka SO, dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana ITE yang bermuatan kesusilaan dan/atau Pornografi, dengan ancaman pidana diatas lima tahun. Saat ini, SO telah ditahan di Rutan Polda Maluku.

“Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 buah HP OPPO warna putih (yang didalamnya terdapat 1 buah kartu memory dan 1 buah kartu sim Indosat nomor 085656835334),”pungkasnya. (keket)

Sumber : porostimur.com
https://porostimur.com/pamer-burung-saat-video-call-seorang-pemuda-di-ambon-diamankan-polisi/

Kriminal