‘Panen Perdana’ Dinas Perikanan Berupaya Meningkatkan Dan Kembangkan Kelompok Budidaya

‘Panen Perdana’ Dinas Perikanan Berupaya Meningkatkan Dan Kembangkan Kelompok Budidaya

Murexs.com Lubuklinggau-
Panen perdana kolam ikan lele di pondok pesantren (ponpes) modern Ar-Risalah kota Lubuklinggau, pada hari Jum’at (06/03). Yang merupakan bantuan dari Aspirasi Edhy Prabowo semasa menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Dapil Sumatera Selatan I.

Hadir pada acara tersebut, walikota Lubuklinggau H.Sn Prana Putra Sohe, Kepala Kejaksaan Negeri ZAIRIDA, S.H., M.Hum, Kapolres, kepala dinas perikanan Ir.Eka Ardi Aguscik, pemilik pondok pesantren H. Moch Atiq Fahmi, LC., M.Ag,

Nanan Sapaan akrab dari Walikota Lubuklinggau beliau menjelaskan “ini jenis ikan lele Sangkuriang dan ini merupakan program Aspirasi dari kementerian kelautan dan perikanan (KKP), ini merupakan aspirasi beliau semasa menjadi anggota DPR RI, Beliau sudah memberikan bantuan kolam biofak kepada pondok pesantren Ar Risalah kota Lubuklinggau.

Alhamdulillah sudah empat bulan berjalan, saat ini panen perdana, sudah kita rasankan bantuan tersebut, dan kedepan saya minta kepada dinas perikanan agar mengupayakan Bantuan-bantuan seperti ini bisa dapat lagi untuk pondok pesantren yang lainnya. Di sampaikan Walikota.

Lanjut “Ada tiga blok dan tiga kolam dalam satu blok berjumlah tiga ribu ikannya, jadi tiga kali tiga totalnya ada sembilan ribu yang kita panen tadi, jika di kilogramkan kurang lebih ada empat pikul”, dikatakan H. Moch Atiq Fahmi, LC., M.Ag, diselah kesibukannya.

Terpisah, saat murexs berbincang dengan kepala dinas perikanan Ir.Eka Ardi Aguscik di ruang kerjanya setelah pulang dari lokasi panen perdana, iapun mengatakan ” sesuai dengan juknis bantuan ikan itu meliputi kelompok budidaya ikan,lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan.

Namun ada perbedaan ketiga kelompok ini jika kelompok budidaya ikan harus berbadan hukum, beda dengan pondok pesantren mereka sudah jelas ada kemenkumham nya, apabila ada kelompok-kelompok budidaya ikan harus ada badan hukumnya minimal akte notaris, itu juga minimal dua tahun berjalan dulu baru bisa kita bantu.

Sesuai yang disampaikan pak walikota tadi, ya tentunya selalu kami berupaya meningkatkan ini semua sudah kami upayakan pengajuannya melalui profosal”,

Dan kemarin kami kirim profosal untuk restroking ke pemerintah pusat yang kami ajukan sebanyak enam ratus ribu ekor bibit ikan, untuk kita tebarkan di sungai lingkungan kita”, Ringkas kadis. (F)

Umum