Paripurna DPRD Lubuklinggau Mengesahkan RAPBD Menjadi Perda APBD

Paripurna DPRD Lubuklinggau Mengesahkan RAPBD Menjadi Perda APBD

Murexs.com Lubuklinggau
-ada 16 Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) menyelesaikan tugas diakhir masa jabatannya dengan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi Perda APBD tahun 2020 senilai Rp1,02 triliun, usai penyampaikan Badan Anggaran (Banggar).

Paripurna yang digelar Senin petang (23/09) ini dipimpin Ketua DPRD H Rodi Wijaya, Wakil Ketua I H Taufik Siswanto dan Wakil Ketua II Suyitno, Wakil Walikota H Sulaiman Kohar bersama 17 anggota DPRD yang hadir. 

Anggota Banggar DR H Merismon menyampaikan, RAPBD masih terdapat kekurangan, yakni aspirasi masyarakat hasil reses dam pokok pikiran DPRD serta komisi atas beberapa usulan, belum terakomodir dalam RAPBD ini. 

Terhadap bidang pendapatan, dirinya mengingatkan bahwa perencanaan harus dengan perkiraan terukur dan rasional serta kepastian. Hal ini dapat dilihat dari estimasi bagi hasil bukan pajak Rp206 miliar, Dana Alokasi Umum Rp493 miliar, Dana Alokasi Khusus Rp169 miliar dan pendapatan lain-lain Rp77 miliar.

Kemudian, terhadap belanja langsung senilai Rp516 miliar serta belanja tidak langsung Rp452 miliar dengan surplus Rp68 miliar.

“Surplus ini Rp3 miliar untuk penyertaan modal dan Rp65 miliar untuk pembayaran hutang. Maka dari itu, Pemkot memperhatikan sttuktur APBD 2020 dalam perjalanannya harus memperhatikan dan mempedomani petunjuk komisi-komisi DPRD yang telah disahkan dalam banggar,” tegas Merismon.

Sementara Wawako H Sulaiman Kohar menyampaikan, Pemkot Lubuklinggau menyadari usulan kegiatan dari masyarakat melalui musrenbang dan hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir. namun hal ini telah diupayakan dengan tetap memperhatikan skala prioritas. 

Walaupun dalam pembahasan RAPBD 2020 terdapat perbedaan pemikiran, persepsi dan cara pandang masing-masing pihak, rangkaian proses tersebut tetap tercermin kesatukesamaan pemikiran, pandangan dan pemahaman.

“Apa yang telah dibahas dan disepakati ini tentu menjadi dokumen penting bagi pembangunan Kota Lubuklinggau. Merupakan keputusan yang baik yang menjadi acuan dan dasar hukum dalam melaksanakan pembangunan,” ungkapnya.

Pemerintahan