Paslon Ilyas Panji-Endang PU Resmi Dibatalkan KPUD Ogan Ilir

Paslon Ilyas Panji-Endang PU Resmi Dibatalkan KPUD Ogan Ilir

Murexs.com OGAN ILIR – KPUD Ogan Ilir secara resmi membatalkan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir petahana, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, malam ini, Senin (12/10).

Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang ditanda tangani Ketua KPUD OI, Massuryati tertanggal 12 Oktober 2020. 

Pada bagian keputusan surat tersebut, disampaikan jika pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak tidak diikutkan dalam peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2020. Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Nomor 262/HK.06.3-LP/1610/KPU-Kab/X/2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.

Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.

“Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020).

Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.

“Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut,” kata Massuryati.

Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan. “Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi,” terang Massuryati.

KPUD Ogan Ilir Menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu OI Tertanggal 5 Oktober 2020

”Bahwasannya diduga ada maladministrasi yang dilakukan oleh paslon no urut 2 karena itu Bawaslu OI melakukan diskualifikasi. Makanya kami proses pemahaman atau pemeriksaan mengkaji, meneliti dan meneliti terhadap rekom yang diberikan Bawaslu,’’ tegas ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati.

Ditambahkan Massuryati, pihaknya sudah 2 hari melakukan pemeriksaan secara marathon, 6 orang pada hari Minggu (11/10) dan 2 orang pada hari Senin (12/10) secara virtual.

“Kita sudah memanggil dan memantau rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi calon bupati petahana yang melanggar administrasi sebanyak 8 orang saksi dalam 2 hari,” urainya.

Yakni  6 orang tersebut adalah 1) Pj Sekda OI 2.Kepala Bappeda, 3) Ketua Karang Taruna Pemulutan Barat, 4) Calon Bupati Petahana Ilyas Panji Alam (IPA), 5) Salah satu camat (terlapor), dan yang ke 6 adalah pelapor.

Keenamnya secara langsung, sementara 2 orang lain seperti Kadinsos dan dari BPBD (Ketua Gugus Covid 19 atau yang diwakili) dimintai keterangan secara virtual atau via zoom, ” jelas Massuryati.

Ilyas Panji-Endang PU Ajukan Banding ke Mahkamah Agung

Ketua Tim Paslon 2 Yulian Gunhar SH MH ketika dimintai komentarnya terkait pembatalan paslonnya mengaku, pihaknya menghargai keputusan penyelengara Pilkada baik KPUD Ogan Ilir maupun Bawaslu OI.

“Langkah selanjutnya tentu kami akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) secepatnya,’’ tegas adik kandung  H M Ilyas Panji Alam dan anggota DPR RI ini.

Sementara Ketua tim advokasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas terkait putusan KPU OI yang membatalkan atau mendiskualifikasi kliennya, sebagai peserta Pilkada setempat 2020.

“Ya, menyikapi hal ini kita akan menempuh jalur hukum, yaitu sesui dengan mekanismenya ke MA, bukan ke PTUN. Karena ini pelanggaran, bukan sengketa, maka harus ke MA,” tegas Firli. (Rr)

Politik