Pemuja Judi Online, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta

Pemuja Judi Online, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta

Murexs.com MUSI RAWAS – Diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.59.402.800.-, salah seorang karyawan kontrak PT. Lubuklinggau Lestari digelandang ke Mapolres Musi Rawas (Mura), Senin (28/03/2022).

Diketahui, identitas pelaku adalah M. SP (28) warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur ll, Kota Lubuklinggau.
Pelaku dilaporkan ke Mapolres Mura oleh sesama karyawan PT. Lubuklinggau Lestari pada Senin (28/03/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, karena menggelapkan uang perusahaan.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat kepada wartawan membenarkan hal tersebut.

Dikatakan Kasat, penangkapan tersangka berdasarkan LP/B – 57/ III/ 2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL Tgl 28 Maret 2022, pelaku diancam dengan pasal 372 KUHAP.

“Modus pelaku yaitu dengan memanfaatkan uang setoran dari pelanggan,” kata Kasat.

Dijelaskan Kasat, pelaku merupakan salesman PT. Lubuklinggau Lestari dimintai tolong oleh kasir untuk menyetorkan uang hasil tagihan. Namun, uang tersebut tidak disetorkan dan pelaku juga tidak bisa dihubungi dan pada saat pelapor ke rumah pelaku, pelaku tidak berada di rumah.

Dari hasil interograsi, sambung Kasat, uang tagihan tersebut digunakan pelaku untuk judi online jenis kartu domino.

”Pelaku menghabiskan uang tersebut dengan berjudi online dari jam 7 pagi sampai jam 2 malam, berharap akan menang, nyatanya pelaku malah kalah terus dan uang yang digelapkan sudah habis,” tandasnya. (Agt)

Kriminal Umum