Pesta Malam Ditutup,Yang Melanggar Akan di Tindak Tegas

Pesta Malam Ditutup,Yang Melanggar Akan di Tindak Tegas

Murexs.com Muratara – Himbauan Pesta malam di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi tidak diperbolehkan.Penutupan pesta malam didasari oleh perda yang sudah dibuat sejak tahun 2019.

Bupati Muratara H Devi Suhartoni menegaskan dalam pertemuan dengan Camat, Lurah dan Kepala Desa di Muratara.

“Pesta malam ditutup titik, yang melanggar akan di tindak sanksi Pembubaran,kurungan 3 bulan dan denda 50 juta,” kata bupati H Devi Suhartoni, Senin (17/05/2021).

Perda yang diusulkan pemerintah daerah dan sudah di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kita hanya menjalankan perda, yang sudah ada sejak tahun 2019, yang diusulkan Pemda dan disahkan di DPRD,” kata bupati.

Bupati H.Devi Suhartoni kepada Kades dan Lurah untuk menyampaikan ke masyarakat di Desa bila yang menutup pesta malam itu bukan kades, namun Bupati dan Wakil Bupati.

“Jangan ragu bila masyarakat bertanya, katakan yang menutup itu Bupati, bila mau marah marah saja ke mereka,” katanya.

Dalam rapat itu ada beberapa kades menyampaikan pendapat, agar pesta malam tetap di adakan dengan batasan waktu tertentu, hal itu mengingat adanya adat persatuan yang sudah berjalan.

“Usul kami pak, Bagaiman kalau pesta malam dengan batasan waktu, misal sampai selesai acara persatuan setelah itu tutup,” kata salah satu kades.

Devi menegaskan tidak ada alasan apapun untuk melangsungkan pesta malam, dan persatuan dapat dilangsungkan di sore hari setelah acara sedekahan.

“Tidak bisa, pesta malam tidak dibolehkan lagi, kalau persatuan kan bisa di sore setelah sedekahan, semua rasanya bisa di atur,” jawab Devi.

Bupati H.Devi Suhartoni juga menegaskan untuk Kepala Desa yang tidak setuju dengan penutupan pesta malam agar membuat surat pernyataan.

Surat yang berisikan pernyataan tidak sepakat dengan penutupan pesta malam dari pemerintah desa.

“Kalau ada kades yang tidak setuju dengan penutupan pesta malam, buat saja surat penyataan,” tegas bupati.

Wakil Bupati H Inayatullah dalam kesempatan itu berkata bila penutupan pesta malam bukan hanya atas dasar perda saja.Namun juga karena banyaknya usulan dari masyarakat yang meminta agar pesta malam ditutup karena banyak mudarat terjadi saat pesta malam.

“Bapak ibu kades penutupan pesta malam ini juga karena banyaknya usulan dari masyarakat, jadi tak semua masyarakat setuju keberlangsungan pesta malam,” kata wabup Innayatullah.

Ia juga meminta Kepala Desa agar bertindak dengan hati nurani, berfikir dampak dari kebijakan yang dipertahankan karena semua akan ada per tanggung jawaban.

“Kita tidak boleh ego, demi kebahagiaan satu dua orang saja, kebijakan kita nanti akan dipertanggung jawabkan, jadi harus kita pikirkan akhirat nya,” tegas ia.
(Junaidi).

Umum