Polres Empat Lawang Tangkap Warga Muratara yang Bawa 72,88 Gram Sabu

Polres Empat Lawang Tangkap Warga Muratara yang Bawa 72,88 Gram Sabu

Murexs.com Empat Lawang – Petugas Gabungan Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang , mengamankan seseorang yang diduga kurir narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (2/9/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan saling Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.

Tersangka yang diamankan M Husin Habibi (31) warga  Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dari tersangka diamankan sabu-sabu seberat 72,88 gram, yang dibungkus plastik klip transparan, sepeda motor Honda Vario warna putih merah BG 4528 GAB dan ponsel merk Samsung warna hitam.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Rusdi menjelaskan, tersangka diamankan ketika petugas melakukan razia gabungan.

“Saat itu sedang dilaksanakan razia gabungan. Tersangka awalnya terlihat membuang sesuatu di tepi jalan, ketika melihat petugas melakukan razia, tepatnya sekitar 5 meter dari lokasi razia,” jelas Kasat Narkoba.

Petugas langsung menghentikan laju sepeda motor tersangka. Kemudian diajak ke tempat ia membuang bungkusan. “ tersangka diajak ketempat lokasi dimana dirinya membuang sesuatu ditepi jalan, ditemukan satu plastik klip transparan yang dibungkus lakban warna kuning,” tambah Rusdi, Rabu (4/9/2019).

Ketika dibuka bungkusan itu, ternyata isinya diduga sabu-sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti, diamankan ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2)  UU Nomor 35 Tahun 2009,dengan Acaman Hukuman Minimal 4 dan maksimal 12 Tahun penjara ,” jelasnya. (tim/murexs.com)

Umum