Rencana Pembangunan Perkantoran Pemda Muratara

Rencana Pembangunan Perkantoran Pemda Muratara

Murexs.com Muratara–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara akan melakukan kegiatan Rencana pembangunan Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2002 Tentang Keterlibatan Masyarakat dalam AMDAL dan izin lingkungan.

Pembangunan perkantoran pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara terdiri dari pembangunan gedung kantor, Masjid Raya Muratara, Alun-Alun Muratara, dan sarana pendukung lainnya. Luas lahan +_ 215,3708 Hektar.

Beralamatkan Jalan Lintas Sumatera Km 76, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Alamat Kegiatan di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Adapun dampak positif yang ditimbulkan adalah terbukanya lapangan pekerjaan dan peluang usaha. Sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan adalah penurunan kwalitas udara, peningkatan kebisingan dan getaran, penurunan kwalitas air dan biota air serta penurunan kwalitas tanah.

Kepada masyarakat pemerhati lingkungan, masyarakat yang terkena dampak (sekitar lokasi) akibat kegiatan tersebut agar dapat memberikan saran, pendapat, masukan, tanggapan tertulis selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah pengumuman ini dan dapat disampaikan kepada:
a. Komisi penilai AMDAL Kabupaten Musi Rawas Utara. Alamat: Lawang Agung, Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara. Alamat: Jalan Lintas Sumatera Km. 76 Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. (Julia)

Pemerintahan