Sat Narkoba Polres Muratara Amankan Dua Pengedar Sabu

Sat Narkoba Polres Muratara Amankan Dua Pengedar Sabu

Murexs.com
MURATARA – Saat sedang melintas di jalan Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, dua pengedar narkotika jenis sabu diamankan Sat Narkoba Polres Muratara, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 19.00 wib.

Dari tangan kedua tersangka
Yanto (32) dan Yancik (37) keduanya warga KP 5 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan satu bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 7,50 gram. Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna putih.

Penangkapan keduanya sesuai dengan LP/A/05/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 11 Januari 2022.

Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang di dapat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Kemudian Kanit Narkoba dan Tim melakukan penyelidikan dan Pengawasan ditempat akan terjadi transaksi, sekitar pukul 19.00 Wib terlihat tersangka sedang melintasi jalan Desa Bingin Rupit dan dilakukan pemberhentian dan penggeledahan dan benar pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang bersihkan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 7,50 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti P dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan.

Jurnalis Tim 13

Umum