Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, Amankan Oknum Anggota DPRD Beserta DJ dan LC

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, Amankan Oknum Anggota DPRD Beserta DJ dan LC

Murexs.com LUBUKLINGGAU-
Satres Narkoba Polres Lubuklinggau merilis ungkap kasus narkoba dengan mengamankan empat orang yang diantaranya salah satu tersangka merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Mura.

Empat orang yang diamankan yakni FN (oknum anggota DPRD Kabupaten Mura Fraksi Gilkar), D dan D (keduanya selaku Disc Jockey atau DJ) dan N selaku pemandu lagu.

Ke empatnya diamankan Polisi pada Senin (7/11/2022) di salah satu kontrakan di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

“Setelah kita amankan dua orang laki dan dua orang perempuan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan saat pres rilis pada Selasa (8/11/2022).

Selain itu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga paket narkoba jenis sabu 0,40 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur dekat mesin cuci.

“Setelah kita amankan, kita interogasi serta tes urine dari empat tersangka ini semuanya positif narkoba,”ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka D selaku DJ telah memakai narkoba sejak tiga bulan. Sama halnya dengan pengakuan tersangka satunya yakni D selaku DJ, telah memakai narkoba sejak setahun.

Sedangkan tersangka N yang bekerja sebagai LC mengaku sudah memakai narkoba tiga bulan. Dan tersangka FN yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Mura sudah memakai setengah tahun.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 11 huruf i Jo 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ke empat tersangka merupakan pemakai,”pungkasnya. (*)

Kriminal Umum