Sekwan Lubuklinggau Bacakan Raperda Menjadi Perda

Sekwan Lubuklinggau Bacakan Raperda Menjadi Perda

Murexs.com Lubuklinggau –
Persetujuan bersama Walikota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) kota Lubuklinggau tahun 2023 mengesahkan 29 Raperda menjadi Perda Kota Lubuklinggau.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuklinggau, Imam Senen membacakan naskah pengesahan 29 Raperda menjadi Perda Kota Lubuklinggau yang ditanda tangani Walikota Lubuklinggau dan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.

Berita Acara ditanda tangani H SN Prana Putra Sohe Wali Kota Lubuklinggau dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemkot Lubuklinggau sebagai pihak pertama, Selasa tgl 24 Januari 2023.

Selanjutnya H Rodi Wijaya Ketua DPRD Lubuklinggau, Hendri Juniansyah Wakil Ketua dan Himbauan Lukman Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPRD Kota Lubuklinggau sebagai pihak kedua

Dalam naskah pengesahan menyatakan bahwa satu pihak pertama dan pihak kedua memberikan persetujuan bersama program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau tahun 2023.

Pertama Raperda Pelayanan Ketenagakerjaan, kedua Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, ketiga Raperda tentang tata laksana barang bersubsidi, keempat Raperda tentang Penataan dan Pengaturan tata lokasi tempat hiburan.

Kelima Raperda tentang Inovasi daerah, Keenam Raperda tentang Bangunan Gedung, ketujuh Raperda tentang Kurikulum muatan lokal pendidikan sejak dini tentang anti korupsi dan pemimpin yang berakhlak

Kedelapan Raperda tentang pengelolaan tenaga kesehatan, kesembilan Raperda tentang pengendalian pencemaran Air, kesepuluh Raperda tentang pelayanan kesehatan di rumah sakit, kesebelas Raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan pusat toko swalayan.

Kemudian keduabelas Raperda tentang pengendalian distribusi kebutuhan barang pokok dan barang penting, ketiga belas Raperda tentang pemberian insentif dan dan kemudahan penanaman modal, keempat belas penyelenggaraan perizinan dan terakhir kelima belas perusahaan umum daerah tirta bukit sulap.

“Pihak pertama dan pihak kedua dapat mengajukan rancangan peraturan daerah dibuat Promperda sebagaimana dimaksud atas persetujuan bersama,” tutup Imam Senen saat membacakan naskah Promperda. -Adv

Umum