Siswa SMKN  Terjaring Rezia Di Penginapan, DPPPA Muba Diduga Lalaikan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindugan Anak

Siswa SMKN Terjaring Rezia Di Penginapan, DPPPA Muba Diduga Lalaikan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindugan Anak

Murexs.com MUBA

-Empat pasang muda mudi diduga melakukan perbuatan mesum yang telah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Musi Banyuasin, masing-masing telah terjaring razia di dua tempat terpisah ada yang terjaring razia di Penginapan Mandiri dan penginapan Dua Putri yang beralamatkan di jalan lintas tengah (Jaliteng) Palembang Lubuk linggau, Kecamatan Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba), keempat pasangan tersebut bukan pasangaan suami/istri ujar sekretaris pol-pp sekda Kab. Muba Irawan Kamis(13/02)

Irawan mengatakan sesuai intruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Muba H. Apriyadi, M.Si bahwa “Kita harus melakukan razia di kafe/Tempat Remang-Remang dan penginapan demi ketertiban kalangan warga masyarakat dan hasil rezia kali ini kita mendapatkan diduga pasangan mesum yang bukan suami isteri dari kecamatan sungai keruh dan pasangan lelakinya dari kecamatan Lais, pasangan perempuannya inisial (PI) tersebut di duga masih dibawa umur, satu pasangan lagi yang laki-lakinya berasal dari kecamatan sanga Desa dan yang perempuan Desa Rantau Panjang Kec. Lawang Wetan Kab. Muba

Lanjutnya “Sementara itu pasang yang diduga masih di bawah umur kita serahkan kepada pihak perlindungan anak, supaya di proses, mengingat wanita itu masih berstatus pelajar Sekolah di salah satu sekolahan di kabupaten Musi Banyuasin yaitu siswa Kelas 12 jurusan Perkantoran Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Satu (1) (SMK ) yang beralamat di Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba.

Tamba irawan yang lain tiga pasangan diduga mesum itu kita data diberi pengarahan dan membuat peryataan bertanggung jawab siap menikah dan tidak lagi mengulangi perbuatanya kembali.

Sementara itu di tempat terpisah awak media mengkomfirmasi dengan ibu Susnila S.pd.,M.M selaku kepala Sekolah SMK N 1 sekayu melalui pesan WhatsApp Nomor +62813- 7771-4xxx dan beliau membenarkan bahwa oknum pelajar itu siswa SMK N I.
“Dari kejadian sebelum kejadian sampai sekarang anak tersebut belum masuk sekolah, ini oknum pelajar bukan pelajar, oknum ini sudah lama tidak sekolah, thanks yo”, ujar Susnila.

Sementara itu di tempat terpisah juga awak media komfirmasih dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Muba, Kepala Dinas DPPPA Dewi Sartika, SE., M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid.) Perlindungan Anak – Surya Pelita Vita, ST., MM mengatakan, “Anak itu memeng benar sekolah di SMK N 1 sekayu dan kami arahkan kejalan yang bagus lalu kami sop trapi pelajaran yang benar selain itu permintaan keluarga kami serahkan dengan orang tuanya, namun untuk pasangan anak itu tidak ada sangsi dari dinas perlinduan perempuan dan anak padahal lelaki itu suda pernah menikah dan mempunyai anak”, kata Surya Pelita Vita, ST., MM, Kamis, (13/02),
Namun sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diduga di lalaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Muba.(tim/AndyMUREXS)

Umum