SPBU Diduga Dahulukan Isi Jerigen, Supir Angkot Lubuklinggau Ancam Akan Lakukan Demo

LUBUKLINGGAU | Sopir Angkutan Kota (Angkot) di Kota Lubuklinggau ancam akan melakukan demo akibat persoalan antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Alasan para supir angkot akan melakukan demo itu, karena para pihak SPBU  yang lebih didominasi pengisian jerigen dari pada mengisi kendaraan roda empat. Dimana setiap harinya terjadi antrian panjang.

“Tidak tahan setiap hari harus mengantri sampai dua jam dan sangat menyita waktu dan merugikan. Maka para sopir akan melakukan aksi damai,” kata Anto (39) salah satu supir angkot yang hendak mengisi BBM di SPBU tersebut, Minggu (6/10).

Mereka meminta SPBU harus melayani sesuai aturan, tidak memprioritaskan pengisian BBM menggunakan jerigen. Dan pihak SPBU harus tegas terhadap Karyawan/Karyawati yang melakukan pelanggaran.

“Kita harapkan ada penindakan dan pengawasan dari pihak terkait, karena distribusi BBM SPBU untuk kepentingan masyarakat. Sehingga BBM dapat dinikmati oleh masyarakat bukan untuk diperjual belikan,” harap pria tinggi ini.

Sementara salah seorang karyawan SPBU yang sedang mengisi BBM jenis bensin, AB (30) saat diminta keterangan mengatakan bahwa jadwal pengisian BBM jenis bensin dibataskan. Dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 wib setiap harinya.

“Kalau kami tidak melayani jerigen, maka minyak kami tidak laris. Dan seseran kami juga, mengambil untung dari yang mengisi jerigen,” jelas AB singkat.

Perluh diketahui, untuk penjualan dalam jerigen, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 15 tahun 20012, Pertamina ditugaskan membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan BBM warga untuk pekerjaan pertanian atau kebutuhan pekerjaan khusus dalam bentuk jerigen.

Meskipun begitu , ada ketentuan dan syaratnya, dimana harus ada surat rekomendasi satuan perangkat dinas yang ditandatangani oleh kepala daerah. Bila nanti ada di temukan kecurangan dalam pembelian dengan jerigen tanpa surat, maka itu akan bisa ambil tindakan, karena itu melanggar hukum dan ketentuan. (Tim/murexs.com)

Sumber : suarasumsel.ci.id http://suarasumsel.co.id/?p=1225

Pariwisata