Murexs.com Lubuklinggau –
Sekolah daring kembali ditetapkan di Lubuklinggau, menyusul ditetapkannya Lubuklinggau PPKM Level III.
Penetapan sekolah daring ini sesuai Edaran No.420/30/Disdikbud/I/2022 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kota Lubuklinggau.