Syarat dan Alur Administrasi Program Santunan Kematian Dipermudah

Syarat dan Alur Administrasi Program Santunan Kematian Dipermudah

Murexs.com MUSI RAWAS – | Program Santunan Kematian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) mulai digulirkan sejak launching Jum’at (30/04/2021) di Auditorium Pemda, Muara Beliti.

Kepala Dinsos Kabupaten Mura, Agus Susanto melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani menyampaikan Santunan Kematian merupakan bentuk kepedulian Pemkab Mura kepada masyarakat Kabupaten Mura yang tertimpa musibah meninggal dunia. Program ini merupakan salah satu dari 9 Program Pokok dari Visi Misi Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati, Hj Suwarti yang mulai direalisasikan akhir April 2021.

“Untuk mendapatkan santunan harus memenuhi syarat administrasi sesuai aturan yang ada.

Karena sifatnya bantuan dan untuk meringankan beban ahli musibah yang meninggal dunia, prosedur Santunan Kematian akan dibantu pengurusan administrasinya,” ungkap Evan Saipani saat di bincangi di Kantornya, Rabu (05/05/2021).

Menurutnya, alur persyaratan dipermudah, cukup dengan mengirimkan foto KTP, KK dan Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah setempat melalui whatsapp ke nomor yang sudah ditentukan di Dinsos Mura. Kontak yang bisa dihubungi : Evan Saipani (081366074614), Ismanto (081272149557) dan Bambang (081377753397)

Dari kiriman tersebut, Dinsos akan memproses termasuk mengurus akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mura.

“Kemudian, Dinsos akan mengirimkan dokumen file juga bisa via whatsapp kepada pengirim atau ahli waris untuk diisi dan dilengkapi blanko data isian kemudian kirimkan kembali kepada kami.

Setelah itu silahkan datang ke Dinsos, karena ada beberapa yang harus ditanda tangani termasuk menyerahkan fotokopi rekening bank untuk penyaluran dana bantuan,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, estimasi anggaran Santunan Kematian untuk sekitar 1000-an orang yang tertimpa musibah meninggal dunia dengan nilai Rp 3 juta/orang yang meninggal. “Bila nanti dirasakan kurang bisa ditambah melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Tahun 2021,” jelasnya.

Berikut Syarat-syarat Bantuan Santunan Kematian bagi Warga Musi Rawas ;

SYARAT SANTUNAN KEMATIAN UNTUK YANG MEMILIKI KTP MUSI RAWAS :

  1. Surat Permohonan Santunan Kematian dari ahli waris
  2. Fotokopi Akta Kematian
  3. Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan ahli waris
  4. Fotokopi KTP dan KK warga yang meninggal
  5. Fotokopi KTP ahli waris
  6. Surat Keterangan Kematian dari desa
  7. Fotokopi buku tabungan ahli waris.

SYARAT SANTUNAN KEMATIAN UNTUK YANG BELUM PUNYA KTP MUSI RAWAS :

  1. Surat Permohonan Santunan Kematian dari ahli waris
  2. Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan ahli waris
  3. Surat Keterangan Domisili bagi yang meninggal yang belum punya KK/KTP Kabupaten Musi Rawas
  4. Surat Keterangan Domisili bagi ahli waris yang belum punya KK/KTP Kabupaten Musi Rawas
  5. Fotokopi buku tabungan

SYARAT SANTUNAN KEMATIAN BAGI ANAK YANG MENINGGAL DUNIA DIATAS 1 TAHUN DAN BELUM MEMILIKI KTP :

  1. Surat Permohonan Santunan Kematian dari ahli waris
  2. Fotokopi Akta Kematian
  3. Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan ahli waris
  4. Surat Keterangan Kelahiran/Akte bagi yang belum memiliki KTP/Surat Keterangan dalam proses pengurusan administrasi kependudukan
  5. Fotokopi KTP ahli waris
  6. Surat Keterengan Kematian dari desa
  7. Fotokopi buku tabungan ahli waris

SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN DI CAPIL :

  1. KTP/KK asli yang meninggal
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa

PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN TIDAK DIBERIKAN KEPADA WARGA YANG MENINGGAL DUNIA DENGAN SEBAB SEBAGAI BERIKUT :

  1. Melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama seperti bunuh diri, aborsi dan lain-lain.
  2. Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan.
  3. Melakukan kejahatan dan perbuatan pidana
  4. Akibat menggunakan obat-obat terlarang berupa narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.
  5. Bencana alam
  6. Bayi berusia dibawah 1 (satu) tahun.
Umum