Warga Tugumulyo Jadi Korban Curas di Muara Lakitan

Warga Tugumulyo Jadi Korban Curas di Muara Lakitan

Murexs.com, MUARA LAKITAN – Sedang melintasi jalan Raya Sekayu – Lubuklinggau tepatnya di Kelurahan Muara Lakitan, Ariston Sihombing (21) yang berkendara Sepeda Motor Honda Revo dihadang Alan Huri (32) dkk dan mengambil paksa (Curas) motor korban, Senin (18/05) sekira pukul 19.30 WIB.

Dengan membawa kayu dan parang, pelaku dan 2 temannya yang merupakan warga Kelurahan Muara Lakitan menghentikan sepeda motor korban, kemudian salah satu pelaku berkata, “MINTAK MOTOR KAU, DAKTU KAU AKU KAPAK” lalu pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan langsung membawanya kabur.

Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, IPTU M Romi membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan 2 pelaku yakni Indrawan alias Budi (31) dan Alan Huri (32) telah diamankan sedangkan HS (38) masih DPO.

“Dari 3 pelaku sudah diamankan 2 orang, 1 orang DPO,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menerangkan, korban yang merupakan warga Blok E Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo dan kesaksian Ronal Purba (26) dan Abdul Muis Sihotang (25) keduanya warga yang sama dengan korban melapor ke Polsek Muara Lakitan.

Sekitar 1,5 jam dari kejadian dilakukan penyelidikan di TKP. Kemudian bersama petugas, ia memimpin langsung penggerbekan terhadap pelaku Indrawan dan berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan Curas bersama-sama dengan Alan Huri dan HS.

Selanjutnya, petugas terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya serta melakukan imbauan kepada keluarga tersangka yang belum tertangkap untuk lebih baik menyerahkan diri.

Kemudian, Kamis (21/05) sekira pukul 09.30 Wib pelaku Alan Huri menyerahkan diri ke Polsek Muara Lakitan beserta Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa TNKB dan setelah dilakukan pemeriksaan telah mengakui perbuatannya. Sedangkan pelaku lainnya HS masih DPO.

Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan tersebut dalam Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan bukti 1 (satu) potong kayu dengan panjang sekira 1,5 meter dan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo tanpa TNKB. (aggt/fuad)

Kriminal Peristiwa