Bupati Muratara Keluarkan Surat Edaran, Terkait Penataan TKS Di Mulai 1 April 2021

Bupati Muratara Keluarkan Surat Edaran, Terkait Penataan TKS Di Mulai 1 April 2021

Murexs.com
MURATARA – Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.32 Tahun 2021 tentang penataan tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab Muratara, dimulai 1 April 2021.

Dikeluarkannya Surat Edaran ini, sebagaimana dijelaskan Wakil Bupati Muratara H. Inayatullah sebelumnya, bahwa akan dilakukan evaluasi dan rasionalisasi TKS mulai 1 April 2021.

Surst Edaran itu tertanggal 30 Maret 2021 ditandatangani Bupati Muratara H Devi Suhartoni, ditujukan kepada Sekda, Inspektur, Sekwan, Kepala Dinas/Badan, Direktur RSUD Rupit, Camat dan Lurah di lingkungan Pemkab Muratara.

Sebagai berikut isinya:

  • Dalam rangkah penataan tenaga kerja suka rela (TKS) di lingkungan pemerintah kabupaten Muratara di sampaikan dengan poin-poin sebagai berikut:
  1. Terhitung mulai 1 April 2021 seluruh TKS dan/atau sebutan lainnya yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muratara diberhentikan.
  2. Bagi perangkat daerah yang masih membutuhkan TKS dan/atau sebutan lainnya seperti: tenaga operator sopir, petugas keamanan kantor, petugas kebersihan kantor, tenaga kebersihan DLHP, tenaga lapangan Dishub, dapat memperkerjakan TKS sesuai dengan kebutuhan atas izin pejabat pembina kepegawaian (Bupati).
  3. Untuk melaksanakan operasional masing-masing perangkat daerah, maka TKS dan/atau sebutan lainnya tetap dipekerjakan yaitu: operator simda 1 orang, operator perencanaan 1 orang, operator lainya 2 orang, sopir 1 orang, petugas keamanan kantor 2 orang, petugas kebersihan kantor 2 orang, dan pramusaji 1 orang.
  4. Untuk TKS khusus seperti tenaga medis, tenaga penunjang medis, tenaga pendidikan, polisi pamong praja/pemadam kebakaran, petugas lapangan KB, Taruna Siaga Bencana (Tagana), tim reaksi cepat penanggulangan bencana akan diatur sendiri.
  5. Terhadap TKS dan/atau sebutan lainya, sebagaimana yang disebut pada point 1 dibayarkan honorarium/jasa tenaga kerja untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2021, berdasarkan surat perjanjian kerja oleh masing-masing kepala perangkat daerah, dengan besaran sama seperti bulan Desember 2020 lalu.

Jurnalis David

Umum