Komisi III DPRD Muratara Sidak, Minta Perusahaan Tambang Buat Jalan Sendiri

Komisi III DPRD Muratara Sidak, Minta Perusahaan Tambang Buat Jalan Sendiri

Murexs.com
MURATARA- Komisi III DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) jalan-jalan Kabupaten di kecamatan Rawas Ilir kabupaten Muratara yang dilalui mobil-mobil perusahaan tambang, Sabtu 3/4/2021.

Sidak tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat banyak jalan rusak akibat dilalui mobil angkutan berat perusahaan tambang. Komisi III langsung mendatangi perusahaan tambang seperti PT. Bara Sentosa Lestari, PT. Bayan Koalindo Lestari, PT. Gorby Putra Utama dan PT. Triaryani. Hasilnya komisi III meminta perusahaan membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil tambang.

Sementara itu sebelumnya Komisi III didampingi mitra kerja PUPR, DLHP, Dishub melakukan sidak, Kamis 1 April 2021.

Ketua Komisi III Ahmad Yudi Nugraha SH, menegaskan berdasarkan pasal I, angka 5, UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menjelaskan jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Kemudian dijelaskan di angka 6 Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha, untuk kepentingan sendiri (Perusahaan).

“Seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri,” tegasnya.

Setelah meninjau langsung ke lokasi komisi III akan segera melayangkan surat kepada pihak perusahaan untuk bisa mencari jalan keluar atas persoalan ini.

Jurnalis David

Umum