Polsek Rawas Ulu Gerebek Pengedar Sabu

Murexs.com
MURATARA – Polsek Rawas Ulu berhasil mengamankan dua pelaku diduga pengedar sabu diwilayah Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 05.00 wib.

Kedua pelaku masing-masing Riki Rikardo (21) warga Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu dan Rizky Maradona (20) warga Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu ditangkap saat berada didalam pondok kebun areal Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.

Dari hasil penggerebekan berhasil diamankan 3 pucuk senjata api laras pendek, amunisi 5 butir, satu bungkus besar kristal putih, enam bungkus kecil kristal putih diduga sabu-sabu. Kemudian timbangan digital, beberapa bal plastik klip, 30 buah pirek, seperangkat alat isap sabu-sabu, Hp merk evercross.

Penangkapan kedua pelaku sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/A- 03/VII/2021/Sumsel/Muratara/Sek. Rws Ulu, tanggal 24 Juli 2021.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Rawas Ulu,”jelasnya, Sabtu (24/7/2021).

Dijelaskannya penangkapan terjadi bermula dari Kapolsek Rawas Ulu Iptu M. Imron mendapatkan informasi tantang kepemilikan senjata api rakitan dan narkoba disebuah pondok dalam kebun.

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Mas Suprayitno, S.Tr.K dan anggota serta di bantu oleh tim intelmob batalyon B Pelopor Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di temukan dua orang laki-laki masing-masing sedang memegang senjata api rakitan laras panjang dan berhasil diamankan.

selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan pondok yang ada di kebun dan ditemukan kembali tiga senjata api laras pendek, amunisi 5 butir, 1 bungkus besar kristal putih, 6 bungkus kecil kristal putih diduga sabu-sabu, timbangan digital, beberapa bal plastik klip, 30 buah pirek, seperangkat alat isap sabu-sabu, Hp merk evercross.

“Semua barang bukti beserta pelaku langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Rawas Ulu untuk dilakukan pengembangan,”pungkasnya.

Kedua tersangka melanggar
UU Drt No. 12 Tahun 1981 Tentang Senjata api dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Jurnalis David

Umum