Insiden Penembakan Anggota DPRD Muratara, Suwito Minta APH Segera Ungkap Diduga Pelakunya

Insiden Penembakan Anggota DPRD Muratara, Suwito Minta APH Segera Ungkap Diduga Pelakunya

Murexs.com, MURATARA – Insiden penembakan Pirsah H Lakoni anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Senin (20/09/2022) lalu/red. membuat resah keluarga atas keselamatannya.

Dari kejadian itu membuat aktivis sekaligus pemuda Rawas Ilir angkat bicara mengenai diduga pelaku penembak bayaran.

Suwito mengungkapkan dari kejadian tersebut menjadi perhatian pemerintah maupun penegak hukum, dimana keamanan pihak keluarga serta masyarakat terganggu.

“Kriminalitas khususnya di kecamatan Rawas Ilir sering terjadi, namun penembakan yang beberapa hari saya menilai sudah sangat berbahaya. Saya berharap aparat segera lakukan tindakan tegas” ucap suwito Jumat, (23/09/2022).

Dirinya meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya polres Muratara segera melakukan tindakan terhadap diduga pelaku penembak bayaran.

“Hal ini membuat resah keluarga, terkhusus kami selaku pemuda Rawas Ilir merasa terganggu dengan adanya kejadian seperti ini. Akan membuat resah di kalangan masyarakat kecamatan Rawas Ilir,” jelas alumni HMI itu.

Selain dari pada itu, dirinya mempertanyakan kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku, apakah rakitan ataupun sebaliknya yang harus diungkapkan.

“Berdasarkan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pada pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” ungkap suwito. (Rls)

Umum