Diduga Arogan, Istri Kades Usir Dan Ancam LSM

Diduga Arogan, Istri Kades Usir Dan Ancam LSM

Murexs.com Empat Lawang – Heboh atas perbuatan istri kepala desa yang di nilai, bertindak arogan Pasalnya Salah seseorang wakil ketua dari lembaga swadaya masyarakat (LSM Gempita) Di ancam oleh istri kepala desa terusan baru kecamatan tebing tinggi kabupaten empat Lawang Saat saat hendak Bersilahturahmi dan melaksanakan pungsi tugas kontrol Sebagai petugas dari lembaga swadaya masyarakat, Minggu (23/10/22),

Dari pantauan awak media (TKP) tempat kejadian perkara terlihat Ramai parah warga setempat menyaksikan kejadian ini dan membantu meleraikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikarenakan pada saat itu istri kepala desa terusan baru bergegas ingin menyambil senjata tajam jenis keris.

Pada awalnya melihat dirumah kepala desa terusan baru banyak para warga berkumpul Dan rumah kepala desa lalu saya mengajak istri saya pergi kerumah kepala desa yang berhadapan didepan kantor lembaga gembita dirumah saya sendir , kemudian saya langsung Bersilahturahmi kerumah kades Kata( Kaisar lani )korban pengancaman Saat dibincangi wartawan ia juga mengatakan,di lanjutkan nya Dengan Sopan dan maksud baik Saya Bersilahturahmi dengan mengucapkan assalamualaikum pak kades izin,Ada apa ini rami rami ini jika ada yang bisa saya bantu saya siap bantu Selain warga setempat saya juga sekarang sudah menjadi petugas Dari lembaga Gempita, katanya

“Namun sangat disayangkan Niat baik saya direspon dengan tindakan yang arogan, Irwan kepala desa terusan baru mengatakan bahwa lembaga Gempita ini tidak resmi kalau hanya dengan KTA dan membuat sepanduk mereka kantor lembaga saja ,terus saya jawab lembaga gembita ini resmi pak kades bukan Abal Abal dan sudah terdaftar di Kesbangpol empat Lawang silahkan pak kades cek sendiri jawab saya, Setelah itu istri kepala desa terusan baru tiba tiba
mengatakan dengan bahasa daerah (ape kendak kaban kaisar lani ape kaban nak ngajak bematian keluar kaban dari rumah kami ini istri saya yang juga salah seorang sekretaris anggota BPD desa terusan baru ini juga di usir oleh istri kepala desa dengan menggunakan keluar kamu holiva Sambil mengangkat kursi yang ingin dilemparkannya kepada istri saya, Ucapnya

Karena diancam dengan perbuatan arogan ini saya langsung melaporkan kejadian ini kepada ketua Lembaga gempita (DPD) perwakilan daerah kabupaten empat Lawang untuk di tindak lanjuti tutupnya.

Tarmizi selaku ketua (DPD) lembaga gembita saat dikonfirmasi awak media “saya sangat menyayangkan perbuatan arogan dan pengancaman yang dilakukan oleh kepala desa terusan baru dan istrinya yang telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada anggota saya, hal ini akan Segera kita laporkan kepada pihak yang berwenang akan kami tuntut dengan 368 KUHP Undang-undang pengancaman,” tegasnya

“Sesuai dengan pasal ( 368) KUHP ayat (1) tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama (9)tahun pasal berlaku jika pelaku melakukan secara langsung dan dengan bukti video dan rekaman yang kita dapatkan pelaku jelas melakukannya secara langsung kami dari pihak lembaga gembita dan korban akan menuntut dengan pasal ini,”

“Dan juga sesuai dengan pasal 29 UU ITE, menyebutkan bahwa perbuatan sifatnya memaksa, memberikan ancaman atau menakut nakuti korban secar sengaja melalui lisan atau elektronik ,maka bisa dikenakan hukuman sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda 750 juta,” jelasnya

“Hal ini tidak akan kami biarkan karena perbuatan Aragon dan mengancam seorang aktivis atau seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas fungsinya tidak terjadi lagi, Pungkasnya (tarmizi)

Umum