Diduga Pj Kades Batu Raja Tilap Dana BLT 109 KPM Tahap Dua

Diduga Pj Kades Batu Raja Tilap Dana BLT 109 KPM Tahap Dua

Warga : Meminta Pemkab Empat Lawang Tindak Tegas Pj Kades Karena Salahi Aturan

Murexs.com Empat Lawang
-Ketua BPD dan anggota BPD desa batu Raja Lama kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang dampingi Seratus sembilan (109)KPM Penerima BLT dana desa tahap tahap dua(2) bulan (9/2022) yang tidak dibagikan oleh PJ kades HARTATI,A ,Ma,Pd,SD.

“Memang benar Saya bersama anggota BPD dampingi laporan Seratus sembilan (109)KMP masyarakat desa batu raja lama kecamatan tebing tinggi kabupaten Empat Lawang menuntut hak para warga penerima BLT dana desa tahap (2) bulan (9/2022) yang sampai saat ini belum dibagikan oleh PJ kades HARTATI, A, Ma, Pd, SD) Kata (ElPA DESLIANTI DAN WAWAN HARIANTO) Saat ditemui wartawan Murexs.

Lanjutnya,”Pada hari Rabu tanggal (30/11/2022).Saya bersama anggota BPD desa batu raja lama kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang telah mengadakan surat pernyataan perjanjian di atas materai dan di ketahui oleh kepala desa terpilih (EDY BAHADAL) kepada PJ kades (HARTATI, A, Ma, Pd, SD) dengan isi perjanjian , yang tertulis,Saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya akan mengeluarkan/membagikan Uang Bantuan Langsung tunai (BLT)desa batu Raja Lama Bulan September 2022 selambat lambatnya pada tanggal lima belas Desember (15-12-2022) kepada keluarga penerima Manfaat , sebanyak Seratus sembilan (109) KMP BLT Dana desa Batu Raja lama kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang, namun yang ditunggu tidak kunjung terealisasi”, tuturnya.

Adapun isi dari perjanjian mengatakan “Apabila sampai tanggal 15 Desember 2022 belum saya bagikan Uang BLT tersebut maka saya bersedia di laporkan kepada Aparat penegak hukum dan di tuntut dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, itu isi surat pernyataan perjanjian PJ kades ,Ungkap Ketua BPD ElVA DESLIANTI dan anggota BPD Wawan harianto.

Jelasnya lagi ,” Saya bersama seratus sembilan (109) KPM warga desa Batu Raja lama Menindak lanjut surat pernyataan perjanjian ini kepada PJ kades HARTATI, A, Ma, Pd, SD, yang saat ini perjanjian itu jatuh tempo dan jelas telah mengingkari surat pernyataan perjanjian/perjanjian ini, kami malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari PJ kades, dengan mengatakan ,kalau di Empat Lawang ini kalian bisa melaporkan saya ke aparat penegak hukum silahkan kalian laporkan, kata kepada PJ kades HARTATI, A, Ma,Sp,SD, kepada kami dengan tutur wajah seolah PJ kades kebal hukum di bumi kabupaten Empat Lawang Madani ini, tegasnya.

Menyikapi hal ini kami langsung melaporkan hal ini kepada pihak lembaga swadaya masyarakat LSM Gempita dan media Murexs untuk dapat membantu kami masyarakat desa Batu Raja lama kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang yang hak kami telah di rampas ,di Salah gunakan oleh PJ kades HARTATI, A, Ma, Sp, SD, kepada ke pihak yang berwenang.

Sementara itu Ketua DPD lembaga gembita, TARMIZI mengatakan,Menindak lanjuti laporan dari warga desa Batu Raja lama kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang, Akan saya usut dengan tegas karna hak mereka telah disalah gunakan dari bantuan BLT dana desa yang tidak saluran oleh oknum PJ kades (HARTINI ,A,Ma,Sp,SD) akan Saya Gugat ke ranah hukum untuk di tindak lanjuti, tegasnya.

“ini jelas termasuk unsur korupsi dengan membawa bukti bukti dari ketua BPD bersama anggotanya dan masyarakat desa batu raja lama ,Saya akan laporkan hal ini kepada pihak inspektorat dan Kejari kabupaten Empat Lawang ,karna dari ucapan PJ kades HARTATI, A, Ma, Sp, SD, ini yang berani menantang Aparat penegak hukum Seolah ia kebal akan hukum , padahal ini jelas kesalahan yang patal ,kita lihat saja nanti apakah para penegak hukum Akan diam saja dengan tantangan ini kami dari lembaga swadaya masyarakat pun sangat ikut tertantang dan menerima tantangan ini”, Ucapnya.

Ditambahkannya “Kami dari lembaga swadaya masyarakat LSM Gempita Meminta kepada penegak hukum yang ada di kabupaten Empat Lawang ini khususnya dari pihak inspektorat,Kejari dan pitkor polres empat Lawang untuk dapat menindak tegas atas laporan dari masyarakat desa batu raja lama dan pihak lembaga gembita, untuk di jadikan Simpel dan contoh agar tidak ada lagi kelakuan Pemerintah desa yang berani menantang Aparat penegak hukum dan berani menindas hak masyarakat yang awam dengan hukum,harapnya .
(TMZ).

Umum