29 KPM Desa Belani Terima BLT Dana Desa Dua Triwulan Sekaligus Tahun 2024

29 KPM Desa Belani Terima BLT Dana Desa Dua Triwulan Sekaligus Tahun 2024

Murexs.com, Muratara – Bertempat di kantor desa Belani Kecamatan Rawas Ilir kabupaten Musi Rawas Utara, pemerintah desa Belani salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) triwulan pertama dan kedua tahun 2024 terhitung mulai bulan Januari s/d Juni pada Rabu (27/06/2024).

Turut hadir dalam kegiatan Pembagian BLT DD, Poksek Rawas Ilir, Danramil, Pemerintah Kecamatan Rawas Ilir, BPD desa Belani, Pendamping Desa, Perangkat Desa Dan seluruh penerima BLT DD.

Pembagian BLT DD dibagikan sekaligus enam bulan yakni dengan rincian perbulan penerima menerima sebesar 300 ribu.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Muratara tentang Petunjuk teknis pelaksanaan dana desa tahun 2024 bahwa Pemerintah Desa berkewajiban melaksanakan program-program prioritas penggunaan dana desa salah satunya program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa dari anggaran dana desa.

Selain itu, surat edaran Bupati Muratara tersebut juga mengatur mengenai kriteria calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagai berikut :

Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem terdaftar keluarga desil 1.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 ekstrem data pensasaran percepatan penghapusan kemiskian ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagai berikut :

Kehilangan mata pencarian
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan /atau difabel
Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH)
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Dalam hal terdapat keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan tambahan keluarga penerima manfaaat BLT Des diluar desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskian ekstrem
Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak tersedia, Desa dapat menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang bersumber dari kementrian.

Negara/lembaga/Pemerintah Daerah.
Dalam hal data keluarga miskin dalam data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dianggap sudah mampu, Desa mengeluarkan keluarga miskin tersebut dari calon keluarga penerima manfaat BLT Desa.

Didampingi perangkat Desa Kiyonten, 25 KPM menerima BLT Dana Desa mulai pukul 08.30 WIB dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Sebelum pelaksanaan penyaluran dilakukan, Camat Kasreman yang baru saja serah terima jabatan, Hari Purnomo membuka acara tersebut dan berpesan kepada seluruh penerima BLT Dana Desa.

Shandi Hermanto Kades Belani berpesan bahwa Penerima BLT DD harus bijak dalam menggunakan uang, jangan dihambur hamburkan.

“Uang ini bukan untuk dihambur-hamburkan, tapi untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, lauk pauk, dan kebutuhan pokok lainnya,” tutur Kades Belani Shandi Hermanto.

Ditengah harga bahan pangan yang relative terus mengalami kenaikan, pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yang pertama di tahun 2024 ini semoga bisa membantu meringankan penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

(Tim 13)

Pemerintahan Umum