Bupati Muratara Serahkan SK Perpanjangan Masa Kerja Kepala Desa

Bupati Muratara Serahkan SK Perpanjangan Masa Kerja Kepala Desa

Murexs.com, Muratara – Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Muratara mengikuti pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa , Selasa (28/6) pukul 10.00 wib.

Dalam Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sekitar 82 Kepala Desa tersebut dilakukan oleh Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 periode masa jabatan secara berturut-turut.

Bupati Kabupaten Muratara H.Devi Suhartoni, dalam sambutannya menyampaikan perpanjangan jabatan Kades agar hijrah menjadi baik terutama dalam penyusunan APBDes.

“Kepada seluruh kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun untuk hijrah. Pastinya hijrah menuju yang lebih baik, utamanya dalam penyusunan APBDes harus lebih tajam menuju jantung persoalan masyarakat sehingga manfaatnya akan dirasakan betul oleh masyarakat. Disamping itu, pentingnya inovasi dan integritas yang tinggi, kerja keras dan pengabdian ditambah pelayanan yang semakin bagus, “kata Bupati.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Muratara yang di wakili oleh Bendahara ABDESI Sumsel Kartubi mengatakan, pihaknya bersyukur atas perpanjangan masa jabatan 2 tahun bagi Kepala Desa.

“Ini semua hasil dari aspirasi perjuangan teman-teman kepala desa di Jakarta kemarin. Untuk itu, kami dari Apdesi Kabupaten Muratara mengucapkan terima kasih kepada Bupati Muratara, Presiden Joko Widodo dan juga ketua DPR RI atas perpanjangan masa jabatan Kades ini, “ujar Kartubi.

Kartubi yang juga Kades Embacang Baru Ilir menambahkan, adanya penambahan massa jabatan Kepala Desa ini, merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai spirit dan upaya lebih dalam pembangunan, inovasi maupun menggali potensi desa, agar desa lebih maju lagi, “pungkasnya. (Putra)

Pemerintahan Umum