APAK Laporkan Kegiatan Pengadaan Seragam Sekolah

APAK Laporkan Kegiatan Pengadaan Seragam Sekolah

Murexs.com Musi Rawas

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Secara resmi melaporkan kegiatan pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun 2023 yang bernilai Belasan Miliar rupiah ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Jum’at (05/06/2024).

Doni Ariansyah Koordinator APAK kepada awak media mengatakan, jika Berdasarkan data yang mereka peroleh dan hasil analisa Tim APAK diketahui pada Tahun Anggaran 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan Kegiatan Belanja Pengadaan Seragam dengan total anggaran sebesar Rp. 11.570.990.000,00.

Lanjut Doni, Realisasi tersebut antara lain merupakan realisasi belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp9.938.206.000,00 dan realisasi Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain sebesar Rp2.730.841.000,00.

“Kedua jenis belanja tersebut merupakan pengadaan baju seragam Sekolah Dasar (SD)dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilaksanakan melalui e-purchasing Katalog”Ungkap Doni.

APAK menduga terjadinya perbuatan melawan hukum dan adanya pihak atau oknum maupun kelompok yang menikmati keuntungan dengan cara melawan hukum.

“hasil analisa yang kami lakukan diduga dalam pelaksanaan terkait beberapa item kegiatan pada Dinas Pendidikan, Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 rawan terjadi Penyimpangan dan Penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara,”imbuh Doni.

Dugaan Indikasi tersebut, terdapat pada Harga satuan seragam tersebut telah di Mark Up. Pasalnya terdapat Pemborosan atas Selisih Harga Satuan Seragam Riil dengan Harga Satuan Seragam Kontrak, hal tersebut didapatkan dari hasil temuan lapangan.

Dari analisa yang di sampaikan, maka atas nama Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) MENDESAK kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Melalui Penyidik Pidana Khusus untuk menindaklanjuti serta melakukan investigasi mendalam terkait Kegiatan Kegiatan pada Dinas Pendidikan, Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023.

“Ada Indikasi Penyimpangan dan Penyelewengan, dengan ini untuk melakukan proses hukum lainnya pada pihak yang bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut, maupun pihak lainnya yang terlibat dalam belanja tersebut,”Tegas Koordinator APAK. -(rls)

Umum