Akad Nikah Diperbolehkan, Asal Ikuti Prosedur Prokes

Akad Nikah Diperbolehkan, Asal Ikuti Prosedur Prokes

  • Disarankan di Masjid murexs.com LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe memimpin rapat dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau dan KUA terkait pelaksanaan pernikahan dan protokol kesehatan tempat ibadah menuju new normal, bertempat di Posko Induk GTPP Covid-19 Kota Lubuklinggau, Senin (15/6/2020).

Dalam arahannya Wako menyampaikan Lubuklinggau belum masuk zona hijau dan belum new normal dari pemerintah pusat. Tetapi Lubuklinggau siap menuju new normal karena didukung oleh SDM dan prasarana yang memadai.
Mengenai ada warga yang mau menikah diperbolehkan asal tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan akad nikah.

Bagi masyarakat yang tidak mampu bisa diadakan d masjid dengan tetap melalui prosedur protokol Covid-19. Pemkot Lubuklinggau telah menyiapkan Masjid Agung As-Salam dan Masjid Al Bari Kota Lubuklinggau untuk kegiatan tersebut.

Sedangkan untuk hajatan belum diperkenankan dengan alasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Protokol kesehatan harus diperhatikan dengan cara memakai masker, tempat cuci tangan, termo gun, jaga jarak dan sosial distancing,” ujarnya.

Soal pembagian sembako untuk para honorer dilingkungan Kantor Kemenag, Wako menyarankan untuk mengumpulkan kartu keluarga (KK) dan KTP.

Sementara Kepala Kemenag Kota Lubuklinggau, Drs Azhari Rahardi M.Si menyampaikan pihaknya sudah menerima telegram terkait rumah ibadah. Kemenag terus berkoordinasi dengan Kabag Kesra Kota Lubuklinggau dimana tempat ibadah diatur sesuai protokol kesehatan mulai dari jaga jarak, kursi yang panjang pakai tanda silang dan lain sebagainya.
Mengenai pernikahan pihaknya sudah menyiapkan tempat yakni di kantor Kemenag.
Kenyataannya ada masyarakat mau mengadakan akad nikah dirumahnya. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan di kemudian hari pihaknya memberikan surat pernyataan mengadakan akad nikah tersebut dengan protokol kesehatan.
Sedangkan Kepala KUA Kecamatan Barat l, Ghozali menyampaikan pihaknya melaksanakan akad nikah dengan protokol Covid-19 dan dilaksanakan dikantor KUA.
“Kami meminta petugas dari TNI atau Polri untuk mengawasi saat acara pernikahan agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.(*)

Sumber: diskominfo

Umum