Akhirnya Terduga Pelaku Penembakan Polisi Di Mura Menyerah

Akhirnya Terduga Pelaku Penembakan Polisi Di Mura Menyerah

Murexs.com MUSI RAWAS – Tertembaknya seorang anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Briptu Khairul Candra saat menangkap bandar narkoba di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kamis (19/5). Saat itu korban mengalami luka tembak di pantat kiri, dan menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Palembang.

Tersangkanya yakni Jamari (57) warga Desa Bingin Jungut, dirinya mengaku tidak tahu kalau yang mengrebek anaknya adalah polisi. Dan tersangka Jamari sendiri, diamankan Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri Kepolres Mura.

Dalam pengakuan Jamari, saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Mura, Senin (23/5/2022) pagi. Awalnya hari itu Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, ia pulang dari kebun. Kemudian ia mendengar suara tembakan dari arah rumah anaknya Edwar Indra alias IN (buron).

“Aku pulang dari kebun, ado tembakan, aku nengok ke belakang. Anank aku la telentang, aku peker sudah mati anak aku,” jelasnya.
Melihat anaknya sedang diringkus, dan posisinya sedang telentang, ia pun langsung menembak ke arah polisi yang melakukan penangkapan. “Langsung aku tidak sadar diri, langsung aku tembak,” katanya.

Senjata api (senpi) rakitan yang dibawanya dari kebun, diakui Jamari memang sering dibawanya untuk menjaga diri selama di kebun. “Kan di kebun jaga diri. Sebab banyak beruk, harimau dan lainnya,” ucapnya.

Senpi itu, menurut pengakuan Jamari, adalah warisan dari orang tuanya, yang selama ini juga dipakai untuk ke kebun. Untuk pelurunya, ia buat sendiri dari timah untuk memancing ikan, dan banyak dijual.
Namun ia tidak mengetahui dimana posisi senpi tersebut, karena setelah melakukan penembakan ia lari ke arah sungai, kemudian senpi dibuang ke sungai.
“Aku dak tau kalu yang Polisi yang menggerebek. Jadi aku langsung ancung bae,” tambahnya.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, menjelaskan Jamari diancam pasal berlapis.
“Tersangka sendiri dikenakan pasal 338 junto 53 percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun,” ujarnya.

Kemudian, pasal 213 ayat 2 KUHP yaitu melawan petugas pada saat petugas melakukan tugas yang dilindungi oleh hukum yaitu penangkapan narkoba dengan ancaman 8 tahun. Serta pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban luka.
“Saat ini tersangka kita amankan di Sel Mapolres Mura,” terangnya. (*)

Kriminal Umum