Murexs.com Muratara – Sulaini, salah satu bakal calon Kepala Desa (Kades) Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, protes.
Pasalnya ia tidak diloloskan menjadi calon Kades Bumi Makmur 2022.
Hal itu disampaikan Sulaini melalui kuasa hukumnya, Abdul Aziz, Sabtu 10 September 2022.
Dikatakan Aziz kliennya elah mengikuti tahapan sejak awal. Dengan mengumpulkan berkas-berkas persyaratan.
Namun saat verifikasi di panitia tingkat Kabupaten Muratara, Sulaini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Alasannya karena klien kami ijazah paket A (SD) dan paket B (SMP), keabsahan-nya diragukan,” katanya kepada wartawan di Lubuklinggau.
Menurutnya keputusan panitia termasuk nekat, dan cacat hukum. Sebab pada Rabu 7 September 2022 dari panitia sendiri yang melakukan klarifikasi lansung ke sekolah yang bersangkutan, yakni di Unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Sulap, otoritas Ponpes Mafaza Lubuklinggau.
“Hasilnya dari PKBM Bukit Sulap menyatakan benar klien kami adalah pernah bersekolah ikut program paket di sana, sudah ada pernyataan lisan dan tertulis dari lembaga tersebut,” katanya.
PKBM Bukit Sulap, secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008, dan ijazah paket B pada tahun 2016. Dan pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ijazah tersebut dikeluarkan karena klien kami sudah mengikuti prosedur dan belajar di sana,” katanya.
Sehingga Aziz menyayangkan berita acara pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon kepala desa Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022, nomor 141/07/BA/FB-BCKD/IX/2022. Yang menyatakan Sulaini tidak memenuhi syarat.
Apalagi berita acara tersebut disampaikan sehari sebelum tahapan pengambilan nomor urut.
“Surat berita acara disampaikan pada 9 September, tadi malam, sementara pada 10 Sepetember hari ini, sudah pengambilan nomor urut,” katanya.
Menurutnya, hasil verifikasi panitia kabupaten cacat hukum. Karena sudah ada fakta hukum, tidak ada yang mengatakan ijazah Sulaini itu palsu atau tidak sah.
Dalam aturanya masyarakat boleh ikut mencalonkan diri minimal ijazah SMP sederajat, meskipun itu ijazah paket B.
“Siapapun tidak boleh menyatakan ijazah palsu. Apalagi telah diklarifikasi kepada yang mengeluarkan ijazah, menyatakan itu sah. Lagi pula menyatakan ijazah sah atau tidak sah haruslah melalui peradilan,” ungkapnya.
Pihaknya, sebenarnya juga telah melakukan klarifikasi ulang, lansung ke PKBM Bukit Sulap, bahwa hasilnya sama bahwa benar mengeluarkan ijazah paket A dan B sesuai prosedur, dan mengikuti proses belajar.
“Kami juga akan mendatangi panitia atau DPMD Muratara untuk menyatakan keberatan dan menyampaikan fakta hukum yang ada,” katanya.
“Beliau (Sulani) harus diloloskan sesuai dengan fakta hukum. Panitia harus sesuai fakta hukum, dan fakta hukumnya ada. Panitia harus mencabut pernyataan soal meragukan tidak keabsahan ijazah” katanya.
Aziz menyakini ada mis komunikasi di tingkat panitia kabupaten. Secara umum dia meyakini kredibilitas panitia, yang ada di Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muratara.
“Ini mungkin ada tindakan memaksa dari panitia bagian verifikasi, atau menyampaikan informasi yang tidak benar, sehingga dalam rapat umum, klaen kami dinyatakan tidak lolos,” katanya.
Sementara bakal calon kades Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Sulaini mengatakan sejak awal sudah melengkapi berkas sesuai persyaratan.
Di Desa Bumi Makmur sendiri ada empat bakal calon, termasuk dirinya. Sulaini satu-satunya bakal calon kades perempuan.
“Tiga calon lain dinyatakan lolos, sementara saya tidak. Saya ingin mempertanyakan kenapa dan ada apa. Saya sangat dirugikan, saya minta keadilan,” katanya.
Jika soal ijazah, dirinya mengaku secara sah telah mengikuti program paket yang dilaksanakan PKBM Bukit Sulap Ponpes Mafaza Lubuklinggau.
“Dan itu sudah lama, saya lulus paket A 2008 dan paket B 2016 lalu. Yang sanya ingin tanyakan ada apa dan kenapa. Itu saja,” katanya. (*)