Murexs.com– Pasca kelima terpidana korupsi dalam pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara yang dibiayai dari APBD Muratara tahun 2016 sebesar Rp7,9 miliar inkrach (putusan tetap) Pengadilan Tipikor Palembang pada Juli 2019 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menyerahkan uang titipan perkara senilai Rp 882.786.038,- ke Pemkab Muratara, Rabu (2/9).
Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir menyerahkan kepada Sekda Muratara H. Alwi Roham, Kepala DPKAD Duman Fashal disaksikan Kasi Pidsus Yuriza Antoni, Kasi BB Eben Ezer, Kasi Intel Aan Tomo.
Uang ini diselamatkan dari 11 orang yakni, Ramadian Sari Suciaty selaku konsultan pengawas Rp150 juta, M. Subhan PPK Rp10 juta, Erwin Khairul Pelaksanaan Pencairan Rp17,4 juta, Beni Irawan Tim PPHP Rp960 ribu, Nurlaila Perencanaan Rp8 juta, Briyo Al Khoir Kuasa Direktur PT. Binuriang Karya Mandiri Rp634,4 juta, Tutur Lussetyowati perencanaan Rp15 juta, Suhairi perencanaan Rp40 juta dan Absor perencanaan Rp7 juta.
Kajari Lubuklinggau menjelaskan dalam kasus ini, ada lima terpidana yang sudah menerima putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Yakni Briyo Al Khoir ,Muhammad Subhan,Ferry Susanto,Fahrurozi dan Firdaus. Mereka dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Uang ini kami kembalikan ke Pemkab Muratara untuk dimanfaatkan. Pengembalian ini, karena kasusnya sudah inkrah,” kata Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni
Penyerahan uang diterima Sekda Muratara H Alwi Roham menjelaskan uang ini akan dimasukkan kembali ke kas daerah, selanjutnya untuk digunakan membangun Kabupaten Muratara.
Usai menerima uang tersebut, Sekda Muratara langsung menyimpan uang ke kas daerah Pemkab Muratara di Bank Sumselbabel Rupit.