Murexs.com,Muratara- Lagi-lagi peristiwa pencabulan kembali terjadi di Muratara, Seorang ayah dengan teganya hancurkan anak nya sendiri, paksa cabul hingga anak mengalami pendarahan, rabu(22/4).
Kapolres Muratara Adhi Witanto Melalui Kasat Reskrim Akp Dedi Rahmat Hidayat membenarkan adanya peristiwa keji yaitu pencabulan oleh Ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
“Benar Pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 sekira jam 15:00 wib wilayah Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tuanya (kandung) pelaku yaitu HO(37) dan korban anak kandungnya yaitu RJ(10)”, ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula korban sedang di dalam rumah ,sewaktu ibu kandungnya sedang pergi untuk kerja diluar rumah dan pelaku membujuk anaknya, untuk melakukan persetubuhan akan tetapi anak tersebut menolak, sehingga pelaku menarik dan memaksa anak tersebut kedalam kamar dan membuka pakaian korban, jelasnya.
dan selanjutnya melakukan perbuatan tersebut kepada korban, dan benar pelaku telah melakukan sebanyak 6 (enam ) kali yang terakhirnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira jam 16.00 wib, pelaku memaksa korban kembali dan menyetubuhi korban secara paksa dan sehingga korban mengalami pendarahan dibagian kemaluan korban akibat disetubuhi pelaku secara paksa, tambahnya.
Kemudian pada hari Selasa sekira jam 22.00 wib baru diketahui ibu kandungnya, dikarenakan anaknya memberitahukan bahwa mengalami pendarahan di daerah kemaluan anaknya, dan baru diketahui ibu kandungnya bahwa suaminya telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya dan kemudian membawa korban ke rumah sakit umum Muara Rupit untuk mendapat perawatan medis dan disanalah dapat diketahui bahwa pelakunya adalah Ayah kandung korban, utaranya.
Setelah itu, keluarga korban melaporkan kepihak yang berwajib polres Muratara, dan selanjutnya Sat Reskrim langsung bertindak dan mengamankan pelaku dan membawa ke polres Musi Rawas untuk dilakukan Penyidikan.
Setelah menerima laporan dan dilanjutkan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian pada Selasa 21 April 2020 sekira jam 04.00 wib, saya memerintahkan anggota Opsnal sat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dirumah sakit dan ikut mengantar anaknya untuk berobat, pada saat di lakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya membawa pelaku ke Polres Muratara untuk dilakukan diproses lebih lanjut,terangnya.
dan dari Hasil pemeriksaan sementara Bahwa benar pelaku mengakui dan menerangkan bahwa benar melakukan persetubuhan terhadap anaknya secara paksa, sehingga korban mengalami pendarahan, dan kemudian pelaku diamankan dan dilakukan proses secara hukum yang berlaku,”kata kasatres Muratara”.
Menurut keterangan kejadian tersebut terjadi karena “Pelaku” kesal kepada istrinya( ibunya korban) karena tidak memberi atau melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya,ujar kasat dedi sapaan akrabnya.
Akibat kebejatannya tersebut pelaku terancam hukuman tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D,76 E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UU Ri no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Ri 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu helai baju dan satu helai celana .
(El/Murexs.com)