Murexs.com Muratara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar Rapat Penetapan nilai kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1443/ 2022 M, pada Senin (19/4/2022).
Rapat yang berlangsung di Gedung Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muratara ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag dan dihadiri beberapa unsur terkait, seperti BAZNAS, Dinas Perindakop, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PC Nahdatul Ulama, PD Muhammadiyah hingga Kepala Bulog Kabupaten Muratara .
Rapat tersebut menetapkan besaran zakat fitrah untuk kabupaten Muratara yakni sebesar 2,5 Kg Beras. Sedangkan zakat dalam bentuk uang senilai Rp 25.000,Besaran tersebut diputuskan berdasarkan jumlah harga beras perkilogram hasil pantauan Dinas Perindakop Kabupaten Muratara.
“Besaran Zakat Fitrah pada Ramadhan 1443 H, sebesar 2,5 Kg Beras. Adapun dalam bentuk uang telah disepakati berdasarkan pantauan harga beras pada umumnya yaitu senilai Rp 25.000,jelas Kemenag Muratara.
Sementara untuk besaran Fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena keadaan tertentu, maka diwajibkan memberikan fidyah berupa makanan atau uang tunai kepada fakir miskin yang tidak mampu senilai Rp 25.000,- yang merupakan standar terendah hasil dari kesepakatan rapat tersebut.
“Penentuan Fidyah ini merupakan hasil kesepakatan dan pertimbangan dari semua unsur yang hadir, sehingga menetapkan besaran Fidyah Rp 25.000,- dari dasar kelayakan dan harga bahan pangan yang dikalkulasikan,” tambahnya.
Ditemui ditempat terpisah Ketua BAZNAS Kabupaten Muratara menyampaikan agar kiranya masyarakat dapat membayar zakat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muratara. “Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat membayar zakat sebagaimana yang telah ditetapkan. Karena membayar zakat merupakan hal yang wajib bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan,” harapnya.
Besaran Zakat dan Fidyah ini pada dasarnya bukan hanya diambil berdasarkan hasil pantauan bahan pangan saja. Melainkan diputuskan berdasarkan pendapat bersama beberapa unsur seperti MUI, Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama melalui kajian Ilmu Fiqih, sehingga memberikan ketenangan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya.
Tim 13.