Murexs.com
MURATARA + Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (musdesus) bersama Pemerintah Desa. Lembaga Adat, TA Kabupaten dan masyrakat dalam penetapan Calon Penerima BLT 40 % minimal dari Dana Desa Batu Gajah, Selasa 15/02/2022.
Dana Desa Batu Gajah tahun 2022 yang berjumlah RP. 906.488.000. Dengan rincian sebagai berikut;
- Untuk program Desa Seperti BLT 40% minimal, maksimal sesuai kebutuhan masyrakat desa Tersebut
- Untuk ketahanan pangan sebesar 20%
- Untuk program covid 8 %
Sisanya untuk kegiatan prioritas kegiatan Desa melalui musyawarah Desa mengacu, sesuai aturan Perbub
Kesimpulan dari hasil musyawarah Desa Khusus tersebut menetapkan kesepakatan bersama Secsra tertulis yang berbunyi;.
Apabila kapala Desa beserta BPD Batu Gajah, menganggarkan kebutuhan Untuk BLT dimasyarakat mencapai 60%. Dan kepala desa tidak mengaggarkan kebutuhan itu maka pemerintah desa menyalah aturan dan akan dikenakan sangsi hukum.
Demikianlah pernyataan hasil pelaksanaan Musdesus yang di gelar oleh BPD Batu Gajah Hari ini untuk diketahui oleh masyarakat Desa.
Jurnalis David Murexs