Murexs.com MUSI RAWAS – Gara-gara membuang tas selempang hitam, membuat Darsono (33) warga Desa Sumber Karya Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura.
Perkara ini terjadi di Jalan Irigasi Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah meringkus tersangka Darsono.
“Tersangka diringkus berdasarkan Lp-A/ 67 / VI /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL,” kata Kasat.
Diceritakan Kasat, kronologis penangkapan bermula adanya informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di pondok kebun Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas.
Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Mura melakukan penangkapan dan penggeledahan di Pondok yang terletak di Irigasi Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas.
“Saat melakukan penggeledahan di pondok yang diduga tempat bertransaksi narkotika, pelaku a.n Darsono bersama temannya a.n Toyo (DPO) melintas dengan sepeda motor honda Merk Supra X 125 tanpa body,” terang Kasat.
Dikarenakan mencurigakan, sambung Kasat, anggota opsnal Satres Narkoba memberhentikan laju kendaraan pelaku. Ketika berhenti pelaku a.n Toyo (DPO) melompat dari sepeda motor lalu melarikan diri dan melemparkan tas selempang warna hitam miliknya.
Sementara, pelaku Darsono berhasil diamankan, setelah dilakukan penggeledahan didalam tas selempang warna hitam milik Toyo (DPO) ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,94 Gram.
Selanjutnya pelaku berikut BB serta 1 (Satu) Unit sepeda motor honda Merk Supra X 125 tanpa body diamankan dan dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Agt)