Murexs.com MURATARA | Kasus bedel boloh meledak, pernah berniat mempropamkan kasatres Mura akhirnya jauzi resmi dinyatakan tersangka penggelapan uang, berita yang beredar ternyata bukan hoax. (27/9).
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro S.IK melalui Bagian humas Ahmad mengungkapkan, ya benar kemarin kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Jauzi, hari ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan, ungkapnya.
Untuk itu berkas perkara an. SYAHRUL JAUZI bin SOFIAN DAUD berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, bahwa perkas – perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
Selanjutnya, Sehubungan hal tersebut, pada hari ini jumat tanggal 27 september 2019 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik kepada JPU pada kejaksaan negeri lubuklinggau, paparnya.
Adapun tersangka yang akan di Tahap II kan tersebut adalah SYAHRUL JAUZI bin SOFIAN DAUD selaku kepala desa biaro baru, tersangka dalam tindak pidana penggelapan uang syukuran koperasi produsen biaro bangkit bersatu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP. Jelasnya.
Selain itu sebelum ini banyak komentar netizen yang mengatakan hoax akhirnya ( HT ) Heri triwahyudi, owner murexs angkat bicara.
” Sebelumnya banyak komentar netizen mengatakan berita kita hoax tapi kini terbukti bahwa tersangka sudah ada penahanan kemarin dan ini bukan hoax”, ujar (HT )
(Elda/Murexs.com)