Murexs.com
MURATARA – Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.32 Tahun 2021 tentang penataan tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab Muratara, dimulai 1 April 2021.
Dikeluarkannya Surat Edaran ini, sebagaimana dijelaskan Wakil Bupati Muratara H. Inayatullah sebelumnya, bahwa akan dilakukan evaluasi dan rasionalisasi TKS mulai 1 April 2021.
Surst Edaran itu tertanggal 30 Maret 2021 ditandatangani Bupati Muratara H Devi Suhartoni, ditujukan kepada Sekda, Inspektur, Sekwan, Kepala Dinas/Badan, Direktur RSUD Rupit, Camat dan Lurah di lingkungan Pemkab Muratara.
Sebagai berikut isinya:
- Dalam rangkah penataan tenaga kerja suka rela (TKS) di lingkungan pemerintah kabupaten Muratara di sampaikan dengan poin-poin sebagai berikut:
- Terhitung mulai 1 April 2021 seluruh TKS dan/atau sebutan lainnya yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muratara diberhentikan.
- Bagi perangkat daerah yang masih membutuhkan TKS dan/atau sebutan lainnya seperti: tenaga operator sopir, petugas keamanan kantor, petugas kebersihan kantor, tenaga kebersihan DLHP, tenaga lapangan Dishub, dapat memperkerjakan TKS sesuai dengan kebutuhan atas izin pejabat pembina kepegawaian (Bupati).
- Untuk melaksanakan operasional masing-masing perangkat daerah, maka TKS dan/atau sebutan lainnya tetap dipekerjakan yaitu: operator simda 1 orang, operator perencanaan 1 orang, operator lainya 2 orang, sopir 1 orang, petugas keamanan kantor 2 orang, petugas kebersihan kantor 2 orang, dan pramusaji 1 orang.
- Untuk TKS khusus seperti tenaga medis, tenaga penunjang medis, tenaga pendidikan, polisi pamong praja/pemadam kebakaran, petugas lapangan KB, Taruna Siaga Bencana (Tagana), tim reaksi cepat penanggulangan bencana akan diatur sendiri.
- Terhadap TKS dan/atau sebutan lainya, sebagaimana yang disebut pada point 1 dibayarkan honorarium/jasa tenaga kerja untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2021, berdasarkan surat perjanjian kerja oleh masing-masing kepala perangkat daerah, dengan besaran sama seperti bulan Desember 2020 lalu.
Jurnalis David