Murexs.com Muratara–Tapal batas wilayah yang ada di wilayah Sumsel saat ini jadi permasalahan serius bagi pemprov sumsel. Seperti di dua kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kecamatan Suban lV dan kabupaten Muratara kecamatan Rawas Ilir, mengklaim wilayah yang disengketakan tersebut masuk di wilayahnya masing – masing. Luas tanah yang disengketakan tersebut sekitar 12 ribu hektar.
Wilayah perbatasan Antara muratara Dan Muba yang Sekarang Di ambil alih muba Akan Di ambil kembali masuk Ke Wilayah muratara, secara sejarah wilayah tersebut memang Masuk Di dalam kawasan muratara
Kegagalan sarif devi yang paling fatal adalah membiarkan wilayah di ambil alih Oleh Muba, begitu banyak kerugian muratara apalagi daerah tetsebut kaya dengan sumber daya alam di antaranya minyak bumi dan batubara.
Drs.Aulani Ma’cik sebagai juru kampanye mengatakan,bahwa, ” Kegagalan sarif devi yang paling fatal adalah membiarkan wilayah di ambil alih Oleh Muba, begitu banyak kerugian muratara apalagi daerah tetsebut kaya dengan sumber daya alam di antaranya minyak bumi dan batu bara”, ujarnya.
Saat dua kabupaten yang merebutkan 12 ribu hektar tersebut memanas dan ditengahi oleh Pemprov Sumsel melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Kasubag Dokumentasi Batas Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Dodi Firmansyah mengatakan permasalahan tersebut sebenarnya telah menemui titik terang. Setelah dikeluarkannya Permendagri No 74 tahun 2014 atas perubahan Permendagri No 50 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Muratara.
Dalam Permendagri tersebut, disebutkan jika wilayah Suban IV masuk wilayah Muratara. Hanya saja, Muba masih menolak keputusan tersebut. Sebab, dalam lampiran peta wilayah UU pembentukan Kabupaten Muratara, wilayah Suban IV tidak termasuk di dalamnya.
“Muba sendiri sudah mengajukan dua kali upaya hukum melalui jalur Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, dua kali tuntutan Muba ditolak,” kata Dodi usai menggelar rapat mediasi pada Rabu (12/9/2018).
Menurutnya, secara legalisasi, didalam pembentukan UU Daerah Otonomi Baru (DOB), pasti terdapat pasal pengesahan atau penetapan batas wilayah dilakukan melalui Permendagri.
“Jadi tim dari Kemendagri akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan pengukuran batas wilayah lalu menerbitkan Permendagri,” ujarnya
Hanya saja, hasil pengukuran tim tidak disetujui Pemkab Muba. Hasil mediasi pun, kedua wilayah tetap pada pendiriannya. Pemkab Muratara tetap mengacu pada Permendagri No 76 Tahun 2014. Sementara Pemkab Muba mengacu ke UU pembentukan Kabupaten Muratara.
“Kami disini hanya menengahi perselisihan ini. Namun, jika keduanya masig bersikeras juga, terpaksa diselesaikan di tingkatan Kemendagri,” pungkasnya
Luas wilayah yang disengketakan, seluas 12 ribu hektar.
Asisten I Pemkab Muba, Rusli mengatakan konflik yang terjadi antara Pemkab Muba dan Muratara didasari dari rencana Pemkab Muratara yang akan membangun tugu perbatasan di wilayah yang disengketakan. Hasil mediasi yang dilakukan Pemprov belum menemukan titik temu. Baik Pemkab Muba dan Muratara tetap pada pendiriannya masing-masing.
“Pada dasarnya Pemkab Muba tetap menolak pembangunan tugu batas daerah yang bakal dilakukan Pemkab Muratara. Hal ini sesuai dengan keputusan bersama Pemkab Muba dan DPRD Muba yang menolak Permendagri no 76 serta Surat Telegram Gubernur Sumsel,” jelasnya.
Sementara itu,cabup Akis Ropi sangat menyayangkan hal itu terjadi,padahal wilayah tapal batas Muba dan Muratara merupakan daerah yang kaya akan SDA nya.
Ia menjelaskan bahwa bila ia terpilih nanti ia siap mengambil kembali tapal batas antara Muba dan Muratara menjadi wilayah kabupaten Muratara.karena pada dasarnya tapal batas Muba – Muratara merupakan wilayah Kabupaten Muratara.
” Ini merupakan bukti kegagalan pemerintah ,membiarkan wilayah yang kaya SDAnya menjadi milik kabuoaten Muba” tuturnya.
Lanjutnya,” Bila kami terpilih saya bersama pasangan saya , “Siap” , merebut dan berjuang wilayah Tapal batas Muba dan Muratar