Cegah Karhutla, Polres Muratara Spanduk “Stop Kebakaran Lahan dan Hutan”

Cegah Karhutla, Polres Muratara Spanduk “Stop Kebakaran Lahan dan Hutan”

Murexs.com Muratara—Kapolri melalui jajaran Polda dan Polres agar melakukan pencegahan, penanganan kebakaran hutan serta lahan di wilayah masing – masing.

Mengatensi instruksi tersebut, jajaran Binmas Polres Muratara bergerak cepat, memasang baliho, spanduk serta sosialisasi ke bawah dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Muratara AKBP, Adi Witanto mengatakan, Polres Muratara telah mengeluarkan imbauan tentang pencegahan karhutla (kebakaran hutan dan lahan), ada di wilayah hukum Polres Muratara.

Untuk mencegah terjadinya karhutla, lanjutnya, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan Babinsa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah 7 Kecamatan kabupaten Muratara.

“Kita sudah support ke jajaran Polsek, dan selanjutnya diteruskan ke Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing,” tuturnya, Senin (22/06/2020).

Berdasarkan intruksi dari Kapolres Muratara Kamtibmas stop kebakaran hutan dan lahan, mari cegah kebakaran hutan dan lahan serta mewujudkan rasa aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Muratara, bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dapat dijerat hukum sebagai mana diatur dalam Undang – Undang sebagai berikut, UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 pelaku pembalakan dikenakan sangksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal 5 Miliar. UU No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

” Kita berharap agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait karhutla, program ini juga bekerjasama dengan Kodim “,tuturnya.

Dan sekali lagi kami tegaskan kepada masyarakat ataupun badan usaha atau mungkin perusahaan yang sedang melaksanakan pembersihan lahan, jangan memakai api. Namun lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada, Pungkasnya.
(Ratna). 

Umum