
MURATARA, Murexs.com – Satpol PP Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel dalam waktu dekat akan menembak bius kerbau liar yang berada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera. Sejumlah kerbau liar ini sebetulnya milik warga namun digembalakan secara liar, sehingga sering mengakibatkan lakalantas di sepanjang Jalan Lintas Sumatera.
Kasat Pol PP Muratara Sumedi melalui Kabid Penindakan, Rizal saat dikonfirmasi Senin (10/2) sekitar pukul 14.00 WIB, menuturkan jika penembakan bius terhadap kerbau-kerbau liar itu merupakan langkah terakhir dalam penindakan terhadap kerbau yang digembalakan secara liar oleh masyarakat.
“Pemerintah tidak melarang warga beternak kerbau, tapi kerbaunya harus dipelihara, dikandang dan dikasih makan, jangan dilepas liar di jalan. Sudah banyak kejadian kecelakaan gara-gara kerbau berkeliaran di jalan lintas Muratara,” jelasnya.
Rizal menegaskan, Satpol PP saat ini sedang menyiapkan peralatan bius dan dalam satu pekan ke depan akan langsung melakukan eksekusi penembakan terhadap kerbau-kerbau liar di sepanjang Jalinsum Muratara.
“Setelah ditembak nanti kerbaunya kita angkut dinaikkan ke dalam truk. Pemiliknya nanti kita kenakan sanksi sesuai Perda No11/2017,” jelasnya. Pihaknya sangat menyayangkan perilaku sejumlah pemilik hewan kerbau yang masih meliarkan hewan-hewan peliharaan mereka di sepanjang Jalinsum Muratara.
Hewan berkaki empat itu, masih terpantau berkeliaran di sepanjang Jalinsum, mulai dari Kecamatan Rupit hingga wilayah Karang Jaya. “Nanti saat kita eksekusi pastinya ada pro dan kontra, tapi lebih cenderung banyak yang pro untuk dilakukan penindakan itu,” jelasnya.
Satpol PP Muratara akan berkoordinasi dengam sejumlah pihak dalam penerapan eksekusi tembak bius terhadap kerbau liar tersebut. Seperti pihak kepolisian, dinas pertanian dan perternakan, camat maupun kepala desa.
“Ini sebagai shock terapi supaya pemilik hewan ternak mengurus dengan benar hewan ternak mereka. Jangan seperti kemarin, ada yang kecelakaan sampai meninggal gara-gara nabrak kerbau di Jalinsum, tidak ada yang ngaku kerbau itu milik siapa,” jelasnya.
Wendi pengguna Jalinsum Muratara mengaku, penindakan terhadap hewan kerbau yang dilarkan warga itu, sudah sewajarnya dilakukan. Terlebih lagi saat ini, wilayah Kabupaten Muratara sudah menjadi wilayah defenitif dan arus jalinsum cukup padat dilalui warga lintas Provinsi.
“Kami pengguna jalan pasti dukung penindakan itu, apo lagi sekarang jalinsum sudah padat. Jangan sampai gara gara segelintir wong jadi nyusahke wong banyak,” jelasnya.
Kasat Pol PP Muratara, Sumaedi, mengaku penindakan itu sudah diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, terlebih lagi saat ini sudah ada perda khusus yang mengatur soal hewan ternak kaki empat di Muratara. Dalam Perda No11/2017 kabupaten Muratara, tentang hewan ternak kaki empat.
Jika pemilik meliarkan hewan ternak mereka, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Untuk hewan ternak kaki empat ukuran besar seperti kerbau, sapi akan dikenakan denda Rp100 ribu/hari jika melanggar Perda. Dan untuk hewan ukuran kecil seerti kambing, domba akan dikenakan denda Rp50 ribu/hari.
“Razia akan menjadi langkah terakhir jika kesadaran masyarakat masih rendah. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus menegakkan aturan demi kepentingan bersama,” jelasnya. Satpol PP Muratara memastikan akan terus mengawal kebijakan ini agar berjalan efektif. “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keselamatan dan kenyamanan masyarakat bersama,” tutupnya. (*)