Murexs.com Muratara–Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan semakin agresif dan gencar menjaga kelangsungan ekosistem biota sungai.
Mengingat semakin parahnya kelangsungan biota sungai,pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara melalui LPPAS terus mengadakan sosialisasi ke masyarakat Muratara dan turun langsung kedesa desa bekerja sama dengan pemdes untuk memberikan sosialisasi bahwa pentingnya menjaga kelestarian sungai.
Jumat 18/6/2021 pihak LPPAS bersama pemdes Tanjung Agung keliling desa dan turun langsung kesungai guna memberikan sosialisasi serta sanksi bagi pelanggar yang merusak biota sungai.
Dalam sosialisasinya ketua LPPAS Muratara Samsul Bahri mengatakan pentingnya menjaga biota sungai, karena banyak pemutasian ,Penyetruman ikan yang membuat punah ikan ikan disungai, bahkan merusak kelestarian sungai.
” Siapapun orang yang merusak biota sungai tidak akan kami beri ampun, akan kami tindak secara hukum sesuai tugas pokok kerja LPPAS,” katanya.
Dia mengatakan akan terus mengejar para nelayan yang menangkap ikan dengan cara ilegal atau dilarang oleh pemerintah setempat.
“Cara menangkap ikan yang dilarang itu seperti setrum, putas, lanet, pukat harimau dan jaring yang berukuran dua inci,” kata Samsul.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa larangan penyentruman ikan yang dapat merusak biota air ini bukan hanya pihaknya yang melarang. Akan tetapi telah di Undang-Undangkan oleh Kementerian tentang Pencemaran Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perlindungan Biota Sungai.
“Maka kami harapkan agar masyarakat Muratara sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dalam hal ini biota air sungai yang ada di kabupaten Muratara,” jelasnya.
Dia menyebutkan, aktivitas penyetruman ikan merusak ekosistem di sungai karena dapat membunuh anak-anak ikan menjadi mati sia-sia.
Ini tentu akan merugikan nelayan lain yang mencari ikan secara tradisional.
“Ikan kecil-kecil itu mati semua kalau disetrum, lalu bagaimana kelangsungan ekosistem di sungai kalau (setrum) ini dibiarkan,” katanya.
Mari kita sama-sama menjaga ekosistem sungai, kami tidak melarang ngambil ikan di sungai, tapi harus dengan cara yang tidak melanggar,” katanya.
Sementara itu ditempat yang sama kepala desa Tanjung Agung Korbilah mengatakan bahwa pihak pemerintah desa mendukung penuh dengan adanya pelarangan Penyetruman, pemutasan dan sejenisnya yang bisa merusak biota sungai.
” Kami pihak desa mendukung penuh pemerintah dalam pelarangan hal yang merusak biota sungai ,bila nanti ada salah satu warga desa yang melanggar tidak segan segan kami laporkan kepihak LPPAS untuk ditindak tegas, semua ini demi kelestarian sungai untuk kita semua”, jelas kades Korbilah.
Ia menjelaskan untuk disungai terdekat desanya tidak ada aktivitas Penyetruman dikarenakan pihak desa melarang untuk hal tersebut.
” Kalau aktivitas Penyetruman disungai kami tidak pernah ,akan tetapi kemungkinan besar di jauh hulu sungai bisa saja terjadi karena tidak terlihat dan jarak jauh”tuturnya kepada wartawan Murexs.
Ditanya oleh pihak LPPAS lsngkah apa yang dilakukan pemdes Tanjung Agung bila ada warga desa yang melakukan aktivitas merusak biota sungai,kades dengan tegas mengatakan akan siap membantu pihak LPPAS menindak tegas dan menyerahkan langsung kepihak berwenang untuk diberikan sanksi.
Ia juga mengajak seluruh warga desa untuk mentaati aturan pemerintah dalam pelarangan merusak biota sungai, dan menjelaskan sanksi bagi yang berani melanggar.
Jurnalis : Junaidi Murexs