Murexs.com MUBA -Alokasi dana hibah dari Pemkab Muba yang diterima Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan ( 24/10/2019) senilai Rp. 355.255.000,- dinilai ganjil. Hal ini menjadi perhatian dari kalangan wartawan, yang menjadi pertanyaan dalam hal ini dasar apa yang membuat PWI Sumsel mendapat alokasi dana hibah dari kabupaten/kota.Hal ini dikawatirkan akan menjadi temuan karena terindikasi menyalahi aturan.
“Apa ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar? Takutnya nanti menjadi temuan dan bermasalah dengan hukum,” kata Helmy Marsindang, tokoh Wartawan senior Sumatra Selatan.
Menurut Helmy dia pernah mengikuti jalannya persidangan kasus dana hibah Provinsi tahun anggaran 2013. Dan kalau menyalahi prosedur dan aturan yang ada, uang itu harus di kembalikan pada Kas Negara.
“Kalau tidak dikembalikan itu pidana kemudian dana itu harus diperuntukkan sesuai dengan usulan saat pengajuan. Mengingat sifat dana hibah itu ada yang boleh diperuntukkan ada yang tidak boleh,” kata Helmy.
Hal senada juga diungkapkan oleh mantan sekretaris PWI Sumsel Afdal Azmi Jambak, pada saat dirinya menjabat Sekretaris PWI Sumsel, dimana sebelumnya menjadi dewan kehormatan PWI, pernah mengajukan bantuan dana hibah namun saat Itu tidak disetujui.
“Tapi pada zaman kepemimpinan Pak Octaf Riady ada bantuan dana hibah dengan syarat harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau itu menyalahi aturan atau tidak ya saya kurang jelas tapi pada prinsipnya kalau ada bantuan dana dari kabupaten, kota itu bagus untuk meningkatkan profesi Wartawan ke jenjang nasional,” terang Afdal.
Ditempat terpisah Helmy Efri, salah satu wartawan senior berpendapat bantuan dana hibah harus sesuai dengan aturan yang ada. Ia memberi contoh pada saat mengikuti persidangan perkara bantuan dana hibah provinsi tahun 2013.
“Yang perlu digaris bawahi kalau usulan dana hibah itu harus diajukan pada tahun sebelumnya. Kalau usulan pada tahun yang sama dengan tahun pencairan, itu salah menurut hakim pada waktu itu,” ujarnya.
Helmy juga mengatakan kalau dirinya pernah mengajukan bantuan dana hiba pada salah satu Kabupaten dan dijawab bagian Kesra, Jika hal itu tidak boleh karena itu lain kabupaten.
“Nah saya tidak tau kalau PWI Sumsel ini apa boleh mendapat dana hibah dari APBD Kabupaten mengingat perbedaan domisilinya,”kata Efri.
Kepala BPKAD Muba Nirwan Susanto, SE. MM saat di konfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu lalu membenarkan kalau PWI Sumsel dan PWI Muba mendapat bantuan dana hibah. Namun dia mengatakan kalau pihaknya hanya punya kewajiban pencairan.
“Kalau berkasnya kami pandang lengkap, ya kami cairkan. Kalau berbicara aturan dana itu harus dapat dipertanggung jawabkan dan nanti itu akan di periksa oleh BPK. Dan kalau menyalahi aturan itu akan jadi temuan BPK dan uang itu harus di kembalikan ke BPK masuk kas Negara,” kata Nirwan Susanto.
Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar, dikonfirmasi terkait hal ini enggan berkomentar. Melalui pesan singkat akun whatsappnya dia menyarankan agar di cek ke Pemkab Muba.
“Silahkan di cek ke Muba dindo, ” kata Firdaus Komar. Begitupun Ketua PWI Muba, Herlin Kosaisi. Herlin malah mencuekin pesan singkat ke akun whatsappnya, maupun sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepada Ketua PWI Muba melalui grup whatsapp PWI Muba. (Tim/Muba/Murexs.com)